Penangkapan Delapan Warga NTT Tanpa Surat, Forum Pemuda NTT Desak Kapolri Turun Tangan

“Bahwa pada saat para korban berada di rumah kos tersebut, sejumlah oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung datang dengan membawa senjata api dan perlengkapan lengkap, lalu langsung mengamankan seluruh korban tanpa terlebih dahulu menunjukkan Laporan Polisi, Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan, maupun dokumen lain yang dapat menjelaskan dasar hukum tindakan tersebut”.
Ilustrasi

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM -Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda NTT (DPP FP NTT) mengecam keras dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan sejumlah oknum anggota Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung terhadap delapan warga asal NTT di Kota Pangkalpinang pada Selasa (12/5/2026) lalu.

Peristiwa itu disebut terjadi sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Delapan warga NTT yang berada di lokasi masing-masing bernama Lukas Uly, Imatius Manuel, Erik Nenobais, Alexander Lede, Anderson, Rian Bajawa, Sugianto, dan Endo Riwu Rohi. Mereka disebut tengah berkumpul untuk bersilaturahmi sebagai sesama perantau.

Baca juga: Meski Sempat Diguyur Hujan, KBR Magepanda Tetap Ladeni Perlawanan Lamen Natar FC

DPP FP NTT menyebut keberadaan beberapa warga NTT di lokasi tersebut berkaitan dengan pekerjaan mereka di bidang penanganan objek jaminan fidusia.
Aktivitas itu, menurut Ketua Divisi Hukum DPP FP NTT, Wilvridus Watu, dilakukan dalam koridor hukum dan didukung dokumen administrasi serta legalitas profesi yang berlaku.

“Bahwa sebagian dari delapan warga tersebut diketahui bekerja sebagai Petugas Collection Objek Jaminan Fidusia (POJF), yaitu profesi yang sah menurut hukum dan dijalankan berdasarkan hubungan kerja yang legal, dilengkapi dengan surat tugas dan surat kuasa, serta sertifikasi profesi pembiayaan Indonesia (SPPI) sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Wilvridus, Sabtu (17/5/2026).

 

Baca juga: Semangat Kemandirian Desa Hebing, BUMDES “Nura Ne” Kembangkan Hortikultura dan Buka Peluang Ekonomi Warga

Aktivitas tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari pelaksanaan hak keperdataan kreditur yang dilindungi Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia.

Halaman: 123456

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru