Lima Arahan Tegas Wabup Simon Saat Pimpin Apel ASN: Tertibkan Pasar, Genjot PAD hingga Tegakkan Disiplin

Wabup: Ir. Simon Subandi Supriadi

Tata kelolah pemerintahan yang transparan dan akuntabel adalah sistim kerja pemerintahan yang diidealkan oleh rakyat. Tata kelolah seperti demikian dapat menciptakan harmoni dalam ruang birokrasi serentak tidak menciptakan tanda tanya berlebihan di ruang publik.
Setiap temuan positif yang memiliki impact positif terhadap tatah kelolah pemerintahan adalah input yang tidak sepatutnya disepelehkan.
Tindakan indisipliner ditertibkan, konsistensi pelayanan publik ditingkatkan. Peningkatan PAD adalah target mutlak.

 

PerspektifNusantara.com. Maumere-Wakil Bupati Sikka, Ir. Simon Subandi Supriadi, menegaskan komitmen penataan pemerintahan dan pelayanan publik melalui sejumlah arahan strategis saat memimpin Apel Kekuatan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka di Lapangan Kantor Bupati Sikka, Jalan El Tari No 2 Maumere, Senin 27/4/2026.

Baca juga: No Shortcut: Menemukan Arah Hidup Sejati di Tengah Godaan Jalan Pintas (Rm. Kristoforus Bobo Oki, Pr)

Apel tersebut dihadiri, plg Sekda , Rudolfus Ali, para pimpinan perangkat daerah, pejabat struktural, serta seluruh ASN, sebagai momentum konsolidasi dan penguatan kinerja birokrasi di awal triwulan kedua tahun anggaran 2026.

Dalam arahannya, Wabup Simon menekankan beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian serius seluruh aparatur.
Wabup meminta seluruh perangkat daerah bersikap proaktif dan kooperatif dalam menindaklanjuti hasil audit lanjutan.

Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian temuan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

Baca juga: Percaya Diri Tanpa Kapasitas: Wajah Baru Krisis Publik || Opini Mariady Fransiskus Bata, Aktivis Gen Z di Maumere

Wabup Sikka mengapresiasi kinerja Inspektorat Kabupaten Sikka yang dinilai telah menunjukkan hasil cukup baik, namun tetap perlu ditingkatkan secara berkelanjutan.

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru