“Tindakan ini menimbulkan rasa takut, tekanan psikologis, dan trauma bagi seluruh korban yang berada di lokasi,” lanjut Wilvridus.
Tak hanya dugaan intimidasi, DPP FP NTT juga menyoroti adanya dugaan kekerasan fisik. Wilvridus menyebut oknum yang sama diduga menendang Andreas Joans Thuhumury di bagian wajah serta Marianus Sokho Done di bagian dada sebelah kiri.
“Tindakan tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Wilvridus.
Menurutnya, para warga NTT itu langsung digiring ke kendaraan aparat usai diamankan di lokasi. Selama proses tersebut, mereka disebut tidak diberikan akses untuk menghubungi pihak keluarga ataupun pendamping hukum. Situasi serupa, kata dia, masih berlangsung ketika para korban tiba di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung.
“Bahwa setelah itu, seluruh korban diborgol dan dipaksa masuk ke kendaraan kepolisian tanpa diberi kesempatan untuk menghubungi keluarga maupun penasihat hukum, dan setibanya di kantor Polda Kepulauan Bangka Belitung, para korban tetap dalam keadaan diborgol serta dipaksa duduk di lantai, yang merupakan perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat sebagai warga negara.”
