Tanggapi Somasi Tudingan “Bujuk Rayu” Pembangunan Dapur MBG 3T di Sikka, Pihak Rekanan Balik Tuntut Investor Minta Maaf

Semestinya secara hukum, setelah mendapat kuasa, saudara Albertus Vinsensius melakukan tindakan hukum atau menegur Angelius Wake Kako alias AWK, yang dalam proses pengerjaan ini selalu sibuk menjanjikan pembayaran kepada klien kami dan saudara Ambo Gaharpung

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, MAUMERE, — Silang sengketa terkait pembangunan Gedung Makan Bergizi (MBG) atau dapur SPPG 3T di Kabupaten Sikka kian memanas. Menanggapi somasi yang dilayangkan oleh investor Albertus Vinsensius melalui kuasa hukumnya, Orinbao Law, pihak rekanan/kontraktor Yohanes Hegon De Ornay akhirnya angkat bicara dan memberikan jawaban menohok.

Melalui kuasa hukumnya dari Yohanes Dominikus Tukan & Associates, pihak rekanan menilai tuduhan dugaan bujuk rayu dan tipu muslihat yang dialamatkan kepada kliennya sama sekali tidak mendasar, mengada-ada, dan sangat berisiko secara hukum.

Kronologi Somasi Pihak Investor

Baca juga: Kasus Kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni di TTU Tuai Kecaman, WHN Desak Presiden Turun Tangan

Sebelumnya, pada 13 Juni 2026, Albertus Vinsensius selaku investor melayangkan somasi kepada Yohanes Hegon De Ornay. Dalam somasi tersebut, investor menuduh rekanan telah menggunakan bujuk rayu dan tipu muslihat dengan menjanjikan penyelesaian pengerjaan 7 unit Gedung MBG 3T pada 10 Desember 2025.

Namun, karena pembangunan tidak selesai sesuai Surat Perintah Kerja (SPK), pihak investor menduga ada iktikad tidak baik dari rekanan untuk sekadar menguras uang muka (DP) sebesar 25% dari pagu anggaran per unit gedung.

Investor memberikan tenggat waktu 7 hari kepada kontraktor untuk menuntaskan kewajibannya. Jika diabaikan, mereka mengancam akan melaporkan dugaan penipuan dan “penggelan” ke Polres Sikka serta gugatan Wanprestasi ke PN Maumere.

Baca juga: Anak-Anak SDN 305 Langkidi Belum Nikmati MBG, Ketum WHN Desak Pemerintah Evaluasi Pemerataan Program

Tanggapan Balik Rekanan: “Logika Hukum yang Terbalik”

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru