Tangis Ibunda Almarhumah Noni di Sikka: Memohon Presiden Ungkap Kejanggalan dan Sesalkan Diminta APH jadi ‘Intel’

Hanya mereka (APH) meminta bahwa kalau keluarga korban lihat, tolong di foto. Apakah kami ini intel? Kami ini sudah jadi korban, masa harus jadi intel lagi? Apakah itu bukan kinerja polisi? Apakah karena kami miskin dan lemah sehingga hukum mempermainkan kami?" sesal Maria.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, MAUMERE – Suasana haru sekaligus geram menyelimuti kantor UPTD PPA Kabupaten Sikka pada Senin (6/7/2026). Tim Kuasa Hukum bersama Maria Yohana Nona, ibu dari Almarhumah Stevania Trisanti Noni (14), menggelar konferensi pers untuk menyuarakan ketidakadilan yang mereka rasakan atas penanganan kasus pembunuhan sadis anak di bawah umur tersebut.

Dengan berurai air mata, Maria Yohana menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden, Wakil Presiden, Komisi III DPR RI, serta para penegak hukum di tingkat pusat untuk turun tangan memeriksa kembali kasus yang dinilai penuh dengan kejanggalan sejak awal pelaporan hingga proses persidangan.

5 Kejanggalan Utama yang Dipertanyakan Ibu Korban

Baca juga: WHN Sampaikan Enam Poin Evaluasi kepada Presiden Prabowo di Istana Negara, Soroti Persoalan NTT dan Indonesia Timur

Dalam pernyataannya, Maria Yohana membeberkan sejumlah poin krusial yang membuatnya yakin bahwa pelaku pembunuhan putrinya tidak tunggal, melainkan direncanakan secara rapi dan melibatkan orang dewasa.

1. Profil Fisik dan Psikologis Pelaku Tunggal Tidak Masuk Akal

Polres Sikka sejauh ini menetapkan Rovin (16) sebagai pelaku tunggal. Namun, hal ini dibantah keras oleh ibu korban.

Baca juga: Dugaan Gratifikasi Terhadap Raja Juli, WHN Datangi KPK Berikan Dukungan Pengusutan Tuntas

“Anak saya tingginya 162 cm dan beratnya 54 kg. Jauh lebih tinggi dan besar dibanding Rovin. Tidak masuk akal anak usia 16 tahun bisa membunuh sesadis, sekeji, dan serapi itu sendirian,” ungkap Maria.

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru

Ikut kami:

Terpopuler