Kasus Kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni di TTU Tuai Kecaman, WHN Desak Presiden Turun Tangan

WHN dalam waktu dekat akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut serta memerintahkan aparat penegak hukum mengusut perkara secara transparan dan profesional.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, Jakarta, 30 Juni 2026 – Meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha), 27 tahun, dokter jaga IGD RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menjadi sorotan nasional. Kepergian dokter muda tersebut memicu gelombang kecaman setelah muncul dugaan bahwa sebelum meninggal ia mengalami tekanan psikologis akibat insiden saat menjalankan tugasnya di rumah sakit.

Ketua Umum Organisasi Wawasan Hukum Nusantara (WHN), Capt. Arqam Bakri, mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD TTU terhadap almarhumah.

“Apabila benar terdapat tindakan intimidasi yang mengakibatkan tekanan psikologis terhadap almarhumah, maka peristiwa ini merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dibiarkan. Negara wajib hadir melindungi setiap tenaga kesehatan yang menjalankan tugasnya secara profesional. Tidak boleh ada penyalahgunaan jabatan maupun kekuasaan untuk menekan rakyat ataupun tenaga medis,” tegas Arqam Bakri.

Baca juga: Dugaan Permintaan Uang Tebusan Oleh Oknum Polisi Kepada Pengencer BBM Bersubsidi di Kabupaten Sikka, PMKRI Maumere Desak Usut Tuntas

Ia menambahkan bahwa WHN dalam waktu dekat akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut serta memerintahkan aparat penegak hukum mengusut perkara secara transparan dan profesional.

“NTT tidak boleh terus dicap sebagai daerah yang rawan tindakan sewenang-wenang. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses tanpa pandang jabatan maupun status sosial. Keadilan harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara,” ujarnya.

Kronologi Kejadian

Baca juga: KPU Sikka Melakukan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di Daerah Kepulauan, Kojadoi Kecamatan Alok Timur.

Berdasarkan informasi yang telah beredar di publik, peristiwa bermula pada 13 Juni 2026 ketika dr. Icha bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu. Saat itu ia menerima seorang pasien rujukan korban gigitan ular yang diketahui merupakan keluarga salah satu anggota DPRD TTU. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), dr. Icha melakukan pemeriksaan dan berkonsultasi dengan dokter spesialis. Rumah sakit juga dilaporkan tidak memiliki stok serum anti-bisa ular yang diminta keluarga pasien.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru