Polemik Proyek SPPG 3T di Sikka: Kubu Ambo Gaharpung Desak APH Periksa AWK dan Isterinya, hingga Siap Lapor ke Kejagung

"Apakah seorang Anggota DPD RI boleh mengerjakan proyek? Pertanyaan ini sangat relevan karena secara formil sesuai pernyataan AWK adalah proyek istri, namun secara de fakto justru AWK yang berperan aktif di lapangan," tegas kuasa hukum Ambo.
Ilustrasi SPPG 3T , Kejagung, dan Kuasa Hukum Ambo Gaharpung.

PERSPEKTIFNUSANARA.COM — Polemik pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 3T di Kabupaten Sikka kian memanas dan memasuki babak baru. Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Anggota DPD RI, Angelius Wake Kako (AWK), terhadap pengusaha bernama Ambo Gaharpung, kini justru membuka tabir baru terkait dugaan keterlibatan aktif sang senator dalam proyek tersebut.

Didampingi tim penasihat hukumnya —Yohanes D. Tukan, SH., Alfonsus Hilarius Ase, SH. M. Hum., dan M. Febriyanti Tukan, SH.— Ambo Gaharpung secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan di tingkat penyelidikan.

 

Baca juga: 807 Peserta NYD III Tinggal Bersama Umat Paroki Nita, Semangat Tuan Rumah Warnai Pembukaan Nusra Youth Day 2026

Bantahan Fitnah: “Klien Kami Bicara Fakta”

Kuasa hukum Ambo Gaharpung menegaskan bahwa apa yang disampaikan kliennya di media massa bukan merupakan fitnah ataupun pencemaran nama baik. Menurut mereka, pernyataan Ambo didasarkan pada fakta riil yang terjadi di lapangan.

Pihak kuasa hukum justru menyoroti klarifikasi AWK sebelumnya yang menyatakan bahwa proyek pengerjaan dapur MBG 3T di Kabupaten Sikka tersebut merupakan milik istrinya, Christina Lusiana Hary.

“Berdasarkan klarifikasi dari AWK, muncul pertanyaan sederhana: kalau ini proyek milik istri, lalu apa kepentingan hukum dan hubungan hukum seorang AWK yang adalah Anggota DPD RI melakukan komunikasi intens dengan klien kami?” ujar perwakilan tim penasihat hukum kepada media.

Baca juga: Tangis Haru di Sekolah Darurat: Luna Maya Wujudkan Mimpi Anak-Anak TK Sinar Watugong Sikka Lewat Ruang Kelas Layak

Soroti Peran Aktif AWK di Lapangan

Tim kuasa hukum Ambo Gaharpung membeberkan sejumlah bukti de fakto yang mengindikasikan keterlibatan langsung AWK dalam operasional proyek, antara lain:

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru