PERSPEKTIFNUSANARA.COM — Polemik pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 3T di Kabupaten Sikka kian memanas dan memasuki babak baru. Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Anggota DPD RI, Angelius Wake Kako (AWK), terhadap pengusaha bernama Ambo Gaharpung, kini justru membuka tabir baru terkait dugaan keterlibatan aktif sang senator dalam proyek tersebut.
Didampingi tim penasihat hukumnya —Yohanes D. Tukan, SH., Alfonsus Hilarius Ase, SH. M. Hum., dan M. Febriyanti Tukan, SH.— Ambo Gaharpung secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan di tingkat penyelidikan.
Bantahan Fitnah: “Klien Kami Bicara Fakta”
Kuasa hukum Ambo Gaharpung menegaskan bahwa apa yang disampaikan kliennya di media massa bukan merupakan fitnah ataupun pencemaran nama baik. Menurut mereka, pernyataan Ambo didasarkan pada fakta riil yang terjadi di lapangan.
Pihak kuasa hukum justru menyoroti klarifikasi AWK sebelumnya yang menyatakan bahwa proyek pengerjaan dapur MBG 3T di Kabupaten Sikka tersebut merupakan milik istrinya, Christina Lusiana Hary.
“Berdasarkan klarifikasi dari AWK, muncul pertanyaan sederhana: kalau ini proyek milik istri, lalu apa kepentingan hukum dan hubungan hukum seorang AWK yang adalah Anggota DPD RI melakukan komunikasi intens dengan klien kami?” ujar perwakilan tim penasihat hukum kepada media.
Soroti Peran Aktif AWK di Lapangan
Tim kuasa hukum Ambo Gaharpung membeberkan sejumlah bukti de fakto yang mengindikasikan keterlibatan langsung AWK dalam operasional proyek, antara lain:
