PERSPEKTIFNUSANTARA.COM – Sengketa tanah dan tuduhan tindak pidana di Pulau Anano (Pulau Kambing/Pemana Kecil), Kabupaten Sikka, kian memanas. Dominikus Tukan, selaku kuasa hukum Ibu Salma, angkat bicara dan memberikan tanggapan menohok atas siaran pers serta jawaban somasi yang dilayangkan oleh La Sahara, yang mengklaim sebagai kuasa insidentil dari Alimin CS.
Dalam keterangannya kepada media, Dominikus menilai langkah hukum yang dilakukan pihak La Sahara keliru secara yuridis, tidak berdasar fakta, dan cenderung melakukan pembohongan publik.
Tanggapan Somasi Lewat Tenggat dan Tidak Bernilai Yuridis
Dominikus menegaskan bahwa jawaban somasi yang dikirimkan oleh La Sahara selaku kuasa insidentil dari Waode Ka Maria, Andi Alimin, dan La Ata alias Lalama, sudah kadaluwarsa sehingga tidak memiliki kekuatan hukum.
Pihak Ibu Salma telah melayangkan somasi pertama hingga ketiga dengan tenggat waktu masing-masing 7 hingga 10 hari. Karena pihak Alimin CS tidak menggunakan haknya dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka tanggapan yang baru datang belakangan ini dinilai tidak bernilai yuridis.
Penyalahgunaan Surat Kuasa Insidentil
Dominikus mempertanyakan kapasitas La Sahara yang bertindak seolah-olah sebagai kuasa hukum formal, bahkan menggelar konferensi pers, padahal hanya bermodalkan surat kuasa insidentil.
”Kuasa insidentil itu hanya boleh berlaku di pengadilan, bukan untuk menjawab somasi di luar pengadilan, apalagi menggelar konferensi pers. Ini adalah penyalahgunaan surat kuasa yang bertentangan dengan undang-undang,” tegas Dominikus.
Secara hukum, penggunaan kuasa insidentil wajib memenuhi syarat ketat:
