Sengketa Tanah Pulau Kambing: Kuasa Hukum Salma Sebut Tanggapan Somasi La Sahara Cacat Yuridis dan Salah Gunakan Kuasa Insidentil

"Waka Maria sendiri menyampaikan bahwa, saya tidak tahu siapa punya tanah. Itu harus diartikan bahwa bahwa yang pertama bukan dia punya tanah. Yang kedua, karena bukan dia punya tanah, dia juga tidak tahu siapa punya tanah. Kenapa kuasa hukumnya berani-beraninya ngomong tentang asal-usul tanah? Bukankah ini bentuk pembohongan?" ujar Dominikus.
Dominikus Tukan, Selaku Kuasa Hukum Ibu Salma dan Ibu Salma Saat Memberikan Keterangan Pers pada 3 Juli 2026.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM – Sengketa tanah dan tuduhan tindak pidana di Pulau Anano (Pulau Kambing/Pemana Kecil), Kabupaten Sikka, kian memanas. Dominikus Tukan, selaku kuasa hukum Ibu Salma, angkat bicara dan memberikan tanggapan menohok atas siaran pers serta jawaban somasi yang dilayangkan oleh La Sahara, yang mengklaim sebagai kuasa insidentil dari Alimin CS.

​Dalam keterangannya kepada media, Dominikus menilai langkah hukum yang dilakukan pihak La Sahara keliru secara yuridis, tidak berdasar fakta, dan cenderung melakukan pembohongan publik.

​Tanggapan Somasi Lewat Tenggat dan Tidak Bernilai Yuridis

​Dominikus menegaskan bahwa jawaban somasi yang dikirimkan oleh La Sahara selaku kuasa insidentil dari Waode Ka Maria, Andi Alimin, dan La Ata alias Lalama, sudah kadaluwarsa sehingga tidak memiliki kekuatan hukum.

Baca juga: 807 Peserta NYD III Tinggal Bersama Umat Paroki Nita, Semangat Tuan Rumah Warnai Pembukaan Nusra Youth Day 2026

​Pihak Ibu Salma telah melayangkan somasi pertama hingga ketiga dengan tenggat waktu masing-masing 7 hingga 10 hari. Karena pihak Alimin CS tidak menggunakan haknya dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka tanggapan yang baru datang belakangan ini dinilai tidak bernilai yuridis.

​Penyalahgunaan Surat Kuasa Insidentil

​Dominikus mempertanyakan kapasitas La Sahara yang bertindak seolah-olah sebagai kuasa hukum formal, bahkan menggelar konferensi pers, padahal hanya bermodalkan surat kuasa insidentil.

​”Kuasa insidentil itu hanya boleh berlaku di pengadilan, bukan untuk menjawab somasi di luar pengadilan, apalagi menggelar konferensi pers. Ini adalah penyalahgunaan surat kuasa yang bertentangan dengan undang-undang,” tegas Dominikus.

Baca juga: Tangis Haru di Sekolah Darurat: Luna Maya Wujudkan Mimpi Anak-Anak TK Sinar Watugong Sikka Lewat Ruang Kelas Layak

​Secara hukum, penggunaan kuasa insidentil wajib memenuhi syarat ketat:

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru