Penangkapan Delapan Warga NTT Tanpa Surat, Forum Pemuda NTT Desak Kapolri Turun Tangan

“Bahwa pada saat para korban berada di rumah kos tersebut, sejumlah oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung datang dengan membawa senjata api dan perlengkapan lengkap, lalu langsung mengamankan seluruh korban tanpa terlebih dahulu menunjukkan Laporan Polisi, Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan, maupun dokumen lain yang dapat menjelaskan dasar hukum tindakan tersebut”.
Ilustrasi

Namun situasi berubah ketika sejumlah anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung datang secara tiba-tiba dengan membawa senjata api dan perlengkapan lengkap.

Aparat disebut langsung mengamankan seluruh warga tanpa terlebih dahulu menunjukkan laporan polisi, surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, maupun dokumen lain yang menjelaskan dasar hukum tindakan tersebut.

“Bahwa pada saat para korban berada di rumah kos tersebut, sejumlah oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung datang dengan membawa senjata api dan perlengkapan lengkap, lalu langsung mengamankan seluruh korban tanpa terlebih dahulu menunjukkan Laporan Polisi, Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan, maupun dokumen lain yang dapat menjelaskan dasar hukum tindakan tersebut,” ujar Wilvridus.

 

DPP FP NTT menilai tindakan tersebut patut diduga bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mewajibkan petugas menunjukkan surat tugas dan menjelaskan alasan penangkapan kepada pihak yang ditangkap.

Ketegangan disebut meningkat ketika Rian Bajawa mempertanyakan alasan serta dasar hukum penangkapan tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan Wilvridus, seorang oknum anggota polisi yang diduga bernama Iqbal justru mengeluarkan senjata api, mengokangnya, lalu mengarahkannya ke atas sambil berteriak, “Anjing kalian semua”.

Halaman: 123456

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru