Namun situasi berubah ketika sejumlah anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung datang secara tiba-tiba dengan membawa senjata api dan perlengkapan lengkap.
Aparat disebut langsung mengamankan seluruh warga tanpa terlebih dahulu menunjukkan laporan polisi, surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, maupun dokumen lain yang menjelaskan dasar hukum tindakan tersebut.
“Bahwa pada saat para korban berada di rumah kos tersebut, sejumlah oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung datang dengan membawa senjata api dan perlengkapan lengkap, lalu langsung mengamankan seluruh korban tanpa terlebih dahulu menunjukkan Laporan Polisi, Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan, maupun dokumen lain yang dapat menjelaskan dasar hukum tindakan tersebut,” ujar Wilvridus.
DPP FP NTT menilai tindakan tersebut patut diduga bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mewajibkan petugas menunjukkan surat tugas dan menjelaskan alasan penangkapan kepada pihak yang ditangkap.
Ketegangan disebut meningkat ketika Rian Bajawa mempertanyakan alasan serta dasar hukum penangkapan tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan Wilvridus, seorang oknum anggota polisi yang diduga bernama Iqbal justru mengeluarkan senjata api, mengokangnya, lalu mengarahkannya ke atas sambil berteriak, “Anjing kalian semua”.
