Pakaian Ditemukan di Gudang TK, Pencarian Remaja 16 Tahun di Sikka Diintensifkan

Saat meninggalkan rumah, Nia diketahui mengenakan kaus hitam dan celana training olahraga SMAN Nita. Namun, kekhawatiran keluarga mulai memuncak ketika Nia tak kunjung pulang hingga malam hari. Sekitar pukul 17.00 WITA, Magdalena sempat mencoba menghubungi ponsel Nia, namun nomor telepon remaja tersebut sudah tidak aktif.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, MAUMERE — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lela, Polres Sikka, terus bergerak cepat melakukan pencarian terhadap Maria Anselmia Dua Ujan (16), remaja perempuan yang dilaporkan hilang misterius sejak Selasa (14/7/2026). Upaya pencarian kini semakin diintensifkan menyusul ditemukannya pakaian yang diduga milik korban di sebuah gudang Taman Kanak-Kanak (TK).

Remaja yang akrab disapa Nia ini merupakan seorang pelajar asal Dusun Rohot, Desa Hepang, Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka. Kasus hilangnya Nia secara resmi dilaporkan ke Pos Pelayanan Polsek Lela pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.00 WITA oleh dua warga Desa Hepang, Yuliana Itu (60) dan Fransiskus Yolianus Aldit (16).

Kronologi Hilangnya Korban

Baca juga: Diduga Hilang Kendali, Avanza Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Talibura Sikka

Berdasarkan data yang dihimpun, kejadian bermula pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Saat itu, Nia berpamitan kepada mama angkatnya, Magdalena Edis (53), untuk pergi ke sekolah.

“Korban mengaku mendapat telepon dari seorang temannya untuk mengambil rapor di SMAN Nita,” ujar sumber informasi setempat.

Saat meninggalkan rumah, Nia diketahui mengenakan kaus hitam dan celana training olahraga SMAN Nita. Namun, kekhawatiran keluarga mulai memuncak ketika Nia tak kunjung pulang hingga malam hari. Sekitar pukul 17.00 WITA, Magdalena sempat mencoba menghubungi ponsel Nia, namun nomor telepon remaja tersebut sudah tidak aktif.

Baca juga: Diancam Pisau dan Dihamili: Keluarga Desak Polres Sikka Tangkap Genifansius Koli, Buronan ke Kalimantan

Temuan Petunjuk Penting di Gudang TK

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru

Ikut kami:

Terpopuler