Penangkapan Delapan Warga NTT Tanpa Surat, Forum Pemuda NTT Desak Kapolri Turun Tangan

“Bahwa pada saat para korban berada di rumah kos tersebut, sejumlah oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung datang dengan membawa senjata api dan perlengkapan lengkap, lalu langsung mengamankan seluruh korban tanpa terlebih dahulu menunjukkan Laporan Polisi, Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan, maupun dokumen lain yang dapat menjelaskan dasar hukum tindakan tersebut”.
Ilustrasi

 

Hingga pernyataan itu disampaikan, sebagian barang milik korban yang tidak berkaitan langsung dengan perkara disebut belum dikembalikan. DPP FP NTT menilai tindakan tersebut berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Berdasarkan seluruh rangkaian peristiwa tersebut, DPP FP NTT menilai telah terjadi dugaan penangkapan tidak sah, intimidasi menggunakan senjata api, penganiayaan, perampasan kemerdekaan seseorang, hingga penyitaan barang tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami dari DPP Forum Pemuda NTT menilai telah terjadi dugaan penangkapan yang tidak sah, intimidasi dengan senjata api, penganiayaan, perampasan kemerdekaan seseorang, serta penyitaan barang tanpa dasar hukum yang jelas, yang apabila terbukti merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum, hak asasi manusia, dan prinsip due process of law,” tegas Wilvridus.

 

Karena itu, DPP FP NTT mendesak Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri untuk memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh oknum yang terlibat.

Mereka juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menindak tegas setiap pelanggaran kode etik dan disiplin, serta mendesak Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan pengawasan serta penyelidikan secara independen.

Halaman: 123456

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru