Keluarga korban yang datang ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk mencari penjelasan juga disebut tidak diperkenankan bertemu dengan para korban. Selain itu, pihak keluarga dikabarkan tidak memperoleh informasi memadai mengenai alasan penangkapan maupun status hukum para korban.
Pada hari berikutnya, tiga orang yakni Rian Bajawa, Sugianto, dan Alexander Lede dibebaskan setelah dinyatakan tidak terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Fakta tersebut menunjukkan bahwa penangkapan terhadap ketiganya diduga tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup,” ujar Wilvridus.
Selain melakukan penangkapan, oknum anggota kepolisian juga disebut membawa sembilan unit kendaraan, sejumlah telepon genggam, serta barang pribadi milik para korban tanpa menunjukkan surat penyitaan maupun berita acara penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Bahwa selain melakukan penangkapan, oknum anggota kepolisian juga membawa sembilan unit kendaraan serta sejumlah telepon genggam dan barang pribadi milik para korban tanpa menunjukkan surat penyitaan maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Wilvridus.
