Rekonstruksi Otonomi Moral dalam Ruang Virtual: Menggagas Peran Berpikir Kritis Pasca Era Post-Truth di Perguruan Tinggi

Dalam suatu survei tentang aktivitas dalam ruang virtual, data Kominfo RI per 26 April 2021 memperlihatkan bahwa terdapat 3.640 konten di ruang digital sejak 2018 bernuansa isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Melalui siaran pers No. 143/HM/KOMINFO/04/2021, Kominfo RI menyebutkan bahwa di dalamnya termasuk pemutusan akses terhadap 54 konten yang diduga bermuatan kebencian dan permusuhan. Selain data-data ini, badan pengawasan jaringan sukarela pembela kebebasan berekspresi dan hak digital di Asia Tenggara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SEFEnet), mencatat bahwa selama 2008-2018 terdapat 245 laporan kasus UU ITE di Indonesia.
Penulis: Gabriel Albertus Nong Ovi, Mahasiswa Semester 8 IFTK Ledalero.

Berpikir kritis merupakan sesuatu dapat menuntun individu untuk membuka diri terhadap ketergantungan intelektual. Dengan berpikir kritis, seseorang akan dijauhkan dari suatu konklusi atau kesimpulan yang bersifat terburuburu, bersifat mistik, dan menumbuhkan sifat ragu serta mempertanyakan kebijakan yang tidak diterima begitu saja, baik dalam tradisi maupun otoritas. Dengan berpikir kritis otonomi moral dalam kehidupan akan semakin terintegrasi secara baik demi tujuan kebaikan tertinggi yakni tidak mereduksi pemikiran yang bersifat rasional instrumental demi keinginan subjektif. Perguruan tinggi sebagai tempat yang dapat menciptakan kaum intelektual yang dapat membawa perubahan memiliki peran sentral untuk menghasilkan individu-individu dengan kapasitas kritis dan memiliki otonomi moral yang tinggi.

Otonomi moral menekankan pada kebebasan individu untuk menentukan atau memilih aturan hidupnya sendiri yang adalah fundamen tanggung jawab etis untuk menuntun seseorang kepada tindakan yang berdasarkan rasionalitas kritis dalam memilah, memilih, dan mengevaluasi suatu tindakan. Sintesis untuk mentransformasi antara otonomi moral dan kemampuan berpikir kritis perlu menjadi kerangka yang dibangun dalam era kontemporer dengan budaya ruang virtual yang manipulatif. Dalam ilmu pengetahuan, transformasi berarti perubahan perspektif maupun cara pandang dari nilai-nilai individu untuk mengarah kepada solusi suatu masalah. Dengan pergeseran atau transformasi, berarti melibatkan perubahan kebiasaan, sikap, nilai dan keyakninan. Dalam perguruan tinggi, perlunya transformasi pembelajaran menjadi hal urgen untuk menyoroti penerapan sistem kepercayaan baru sebagai ciri utama proses pembalajran yang mengubah perilaku moral dan pemikiran kritis. Transformasi berpikir kritis pada akhirnya akan mengarah pada pertumbuhan pribadi, peningkatan kesadaran, dan pemahaman yang lebih mendalam tentang diri sendiri dan dunia sekitarnya (Retno Lestari, 2023).

 

Kesimpulan

Disrupsi ruang virtual yang diciptakan dengan beragam kebenaran yang bersifat manipulatif atau bersifat hoak demi penyebaran suatu kebenaran yang bersifat subjektif, direlaivisr untuk keuntungan individual maupun golongan tertentu, perlu diimbang dengan pemikiran kritis agar dapat menghadirkan individu-individu yang bertanggung jawab. Oleh karena itu penulisan ini berupaya untuk melihat bagaimana peran berpikir kritis dalam merekonstruksi otonomi moral individu yang perlu lebih peka terhadap segala penyebaran berita bohong terutama dalam kalangan mahasiswa di perguruan tinggi. Berpikir kritis dalam merekonstruksi otonomi moral di ruang virtual pada kalangan mahasiswa di perguruan tinggi menjadi sesuatu hal yang penting karena modernitas dengan kemajuan teknologi yang bersifat massif dapat dengan mudah merelativisir kebenaran adalah suatu fenomen nyata yang perlu untuk ditanggulangi ancamanya.

Individu yang memiliki prinsip etis dan pikiran kritis akan mampu mengevaluasi, memilah dan memilih suatu informasi yang pada akhirnya dapat menciptakan ruang virtual yang terintegrasi secara baik. Ruang virtual sebagai ruang maya imersif dengan berbagai kejahatan cyber harus diimbangi dengan pemikiran kritis dan moralitas yang baik dalam membedakan mana hal yang baik dan bersifat faktual, mana sesuatu yang bersifat manipulatif dan persuasif.

Otonomi moral dalam ruang virtual bukan saja kemampuan untuk mendisiplikan diri melainkan pertanggungjawaban secara universal dengan menggunakan pemikiran kritis. Hubungan antara otonomi moral dan pemikiran kritis merupakan hubungan timbal balik untuk menciptakan individu dalam ruang virtual yang bertanggung jawab. Dengan berpikir kritis dan otonomi moral yang berkaitan dengan kebaikan tertinggi (hypergood) dalam kalangan perguruan tinggi hal tersebut dapat menciptakan peradaban digital yang humanis.

Halaman: 123456789

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru