Rekonstruksi Otonomi Moral dalam Ruang Virtual: Menggagas Peran Berpikir Kritis Pasca Era Post-Truth di Perguruan Tinggi

Dalam suatu survei tentang aktivitas dalam ruang virtual, data Kominfo RI per 26 April 2021 memperlihatkan bahwa terdapat 3.640 konten di ruang digital sejak 2018 bernuansa isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Melalui siaran pers No. 143/HM/KOMINFO/04/2021, Kominfo RI menyebutkan bahwa di dalamnya termasuk pemutusan akses terhadap 54 konten yang diduga bermuatan kebencian dan permusuhan. Selain data-data ini, badan pengawasan jaringan sukarela pembela kebebasan berekspresi dan hak digital di Asia Tenggara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SEFEnet), mencatat bahwa selama 2008-2018 terdapat 245 laporan kasus UU ITE di Indonesia.
Penulis: Gabriel Albertus Nong Ovi, Mahasiswa Semester 8 IFTK Ledalero.

Berdasarkan pada isu kemerosotan moralitas dalam ruang virtual, penulisan ini berupaya untuk mengkaji bagaimana manusia sebagai mahkluk rasional yang juga mengemban tanggung jawab moral, mempertanggungjawabkan etika digitalisasinya dalam berinteraksi di media sosial khususnya pada kalangan mahasiswa di perguruan tinggi. Mahasiswa sebagai agen perubahan, perlu merefleksikan kembali moralitas dalam ruang digital agar prinsip-prinsip etis yang diterapkan sesuai dengan prinsip kebaikan dan kebenaran.

 

 

Penulisan ini juga bertujuan memberikan uraian terkait dengan berpikri kritis untuk menemukan makna esksistensi di tengah gempuran jagat maya imersif untuk mempertanggung jawabkan nilai moral yang menyangkut kewajibankewajiban pelaku komunikasi tentang penilaian baik atau buruk, benar atau salah, tepat atau tidak tepat, bagi orang-orang yang terlibat dalam komunikasi tersebut. Dalam realitas kehidupan mahasiswa di perguruan tinggi terdapat suatu yang dikenal dengan “realitas sosial subjektif”. Dalam ruang realitas sosial subjektif tersebut mahasiswa memiliki tanggung jawab moril etis terkait dengan aktifitasnya dalam ruang virtual. Mahasiswa merupakan kaum intelektual yang dianggap memiliki kapasitas pengetahuan yang baik, juga merupakan agen perubahan dalam dunia sosial (Aginta, 2018). Sebagai agen perubahan, peran berpikir kritis pada kalangan mahasiswa terkait dengan digitalisasi yang mengalami degradasi moral perlu menjadi perhatian utama untuk menghindari terjadinya kecendrungan merelatifisir fakta objektif.

Secara teoretis penulisan ini juga diharapkan dapat memperkaya bahan kajian akademik mengenai bagaimana merekonstruksi tanggung jawab moral dalam ruang virtual dengan melibatkan peran berpikir kritis untuk memilah dan memilih suatu data atau informasi dalam jagat maya khususnya mahasiswa sebagai kaum akademisi yang hidup dalam era post-truth dengan berbagai kelimpahan informasi dan data. Dalam praktiknya penulisan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai sikap etis dalam ruang digital yang tidak hanya melibatkan emsosi, penilaian atau preferensi subjektif, melainkan perlu berpikir secara lebih mendalam sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya perbuatan imoral dalam ruang digital. Mahasiswa perlu bersikap skeptis terhadap informasi dan data yang beragam dengan kebenaran dan validitas yang masih bersifat relatif.

 

Rekonstruksi Otonomi Moral Dalam Pusaran Algoritma Ruang Virtual

Ruang virtual merupakan suatu lingkungan digital yang diciptakan melalui teknologi komputer untuk mensimulasikan dunia nyata atau imajinatif. Ruang virtual sebagai suatu plaform immaterial yang dibuat melalui teknologi internet memungkinkan terhubungnya beberapa domain untuk membentuk berbagai spasialitas seperti ruang kolaboratif maupun simulasi imersif. Dalam ruang virtual, tidak dapat dihindari kemungkinan degradasi moral karena adanya kesenjangan antara kesadaran tanggung jawab moral digital dan konsistensi perilaku moral dalam praktik media sosial. Para pengguna media sosial dalam ruang virtual tidak pernah menyadari campur tangan dan pengendalian dari algoritma media sosial yang pada akhirnya dapat mengendalikan penggunanya. Pengguna yang secara aktif mengumbar data pribadi, aktivitas, dan orientasi ideologis di media sosial, umumnya mengira bahwa media sosial murni merupakan ruang diskusi dan interaksi sosial tanpa menyadari bahwa media sosial dengan algoritmanya merupakan instrumen pengawasan, maupun pengendalian yang sistemis dan eksesif oleh perusahan-perusahan media digital (Sudibyo, 2019).

Halaman: 123456789

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru