Rekonstruksi Otonomi Moral dalam Ruang Virtual: Menggagas Peran Berpikir Kritis Pasca Era Post-Truth di Perguruan Tinggi

Dalam suatu survei tentang aktivitas dalam ruang virtual, data Kominfo RI per 26 April 2021 memperlihatkan bahwa terdapat 3.640 konten di ruang digital sejak 2018 bernuansa isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Melalui siaran pers No. 143/HM/KOMINFO/04/2021, Kominfo RI menyebutkan bahwa di dalamnya termasuk pemutusan akses terhadap 54 konten yang diduga bermuatan kebencian dan permusuhan. Selain data-data ini, badan pengawasan jaringan sukarela pembela kebebasan berekspresi dan hak digital di Asia Tenggara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SEFEnet), mencatat bahwa selama 2008-2018 terdapat 245 laporan kasus UU ITE di Indonesia.
Penulis: Gabriel Albertus Nong Ovi, Mahasiswa Semester 8 IFTK Ledalero.

Peran Berpikir Kritis Pasca-Era Post-Truth

Post-truth merupakan suatu budaya masyarakat informasi (information society) yang memiliki ciri-ciri kebudayaan yang berbeda dengan sebelumnya. Ciri-ciri posttruth yakni menyebarnya fitnah, ungkapan bernada tendensius yang bernuansa ujaran kebencian (hate speech), berita palsu, berita aneh atau hoaks bertebaran dan mengotori ekosistem informasi, atau pertengkaran antara seorang warga net dengan netizen lain menjadi pemandangan yang biasa. Era posttruth menjadi suatu kebiasaan yang selalu dipraktikan yang pada akhirnya menjadi pengondisian dalam kongnisi publik hingga menjadi kebiasaan dan cara yang hidup dalam zaman posttruth. Post-truth merupakan suatu perubahan dari dunia nyata ke dunia siber yang mentransformasi suatu bentuk kebenaran ke dalam bentuk media untuk selanjutnya meminta persetujuan secara masal agar menjadi kebenaran universal (Suryana, 2022).

Berkaitan dengan fenomena posttruth, peran berpikir kritis menjadi suatu urgentisitas yang diperlukan agar relativisme kebenaran dalam ruang virtual tidak dijadikan sebagai konsumsi universal jagat maya yang dapat melemahkan orientasi moral. Berpikir kritis di tengah gempuran budaya post-truth adalah suatu upaya untuk menghindari terjadinya kecenderungan tekanan pada emosi dan kepercayaan akan kebenaran subjektif yang mengabaikan kebenaran objektif suatu wacana, data, maupun informasi. Berpikir kritis (critical thinking) memungkinkan individu untuk melibatkan pemilahan informasi dengan menggunakan hati nurani sebagai pertimbangan moral dalam mereduksi kebenaran yang bersifat manipulatif atau hoaks.

Berpikir kritis di era post-truth merupakan keterampilan sekaligus juga kemampuan untuk berpikir secara kreatif, melibatkan analisis mendalam, dan sebagai suatu cara untuk memecahkan masalah (problem solving). Konsep kerangka berpikir kritis dalam pandangan filsafat menekankan pada sifat, sikap, dan kualitas berpikir kritis untuk mereduksi hal-hal yang bersifat manipulatif maupun persuasif (Rahardian, 2022).

 

 

Implementasi Peran Perguruan Tinggi Terhadap Relativisme Ruang Virtual 

Relativisme dalam ruang virtual merupakan suatu fenomena yang dibangun dengan dalil kebenaran yang bersifat kamuflase yakni kebenaran subjektif yang direduksi menjadi suatu kebenaran absolut untuk tujuan utilitarian atau demi manfaat individual maupun golongan tertentu. Dengan adanya ancaman relativisme dalam jagat maya, perguruan tinggi memiliki peran dan tanggung jawab dalam mendidik akademisi yang lebih kritis, menggunakan hati nurani sebagai pertimbangan moral dalam menilai suatu hal secara kritis-rasional. Individu yang dapat menggunakan rasionalitasnya secara kritis dan diimbangi dengan moralitas, dapat menggunakan ruang virtual secara etis untuk memilah maupun memilih mana data atau informasi yang bersifat aktual dan data atau informasi yang bersifat hoaks. Kecenderungan pengguna teknologi modern yang rentan terhadap kebohongankebohongan ruang virtual yang bersifat persuasif, perlu untuk direduksi dengan pikiran kritis dan jari yang mementingkan tindakan etis-moril. Berhadapan dengan realitas baru dalam ruang virtual tersebut, perguruan tinggi sebagai agen perubahan dapat memberikan implementasi nyata dengan memberikan literasi digital yang kritis, mendahulukan moralitas sebagai pertimbangan dalam berpikir dan bertindak untuk menciptakan agen perubahan yang kompeten.

Implementasi nyata dalam perguruan tinggi untuk membangun pola berpikir kritis pada kalangan mahasiswa dapat dilakukan dengan mendukung peningkatan kualitas mahasiswa dalam proses pembelajaran yakni dengan mengatur pembelajaran, proses pembelajaran, memikirkan secara sistematis dan terperinci suatu pokok persoalan, dan belajar dari pengalaman. Implementasi berpikir kritis yang dilakukan secara tersistematis merupakan suatu kemampuan mengevaluasi dan menganalisis pelajaran yang mencakup seluruh rangkaian kegiatan dalam melibatkan rasionalitas agar terciptanya kemampuan belajar yang inovatif (Alberth Supriyanto Manurung, 2023).

Halaman: 123456789

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru