Kronologi Kepsek SMPN Oenenu Dianiaya hingga Munculkan Pernyataan Tegas dari SMSI TTU

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM — Kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Sekolah SMP Negeri Oenenu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten TTU turut menyatakan sikap tegas atas peristiwa tersebut.

Melalui Sekretaris SMSI TTU, Frederikus Adrianus Naiboas, SE, Ketua SMSI TTU Charles Usfunan menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman terhadap tindakan kekerasan yang menimpa korban.

“SMSI TTU mengecam segala bentuk kekerasan, terlebih yang terjadi terhadap tenaga pendidik. Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena menyangkut rasa aman masyarakat dan martabat dunia pendidikan,” ujar Frederikus.

Baca juga: Pastor yang Diduga Dianiaya di Kloangpopot Ternyata Imam Muda Baru Ditahbiskan Tahun Lalu

SMSI TTU menilai bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, dengan mengedepankan fakta-fakta hukum yang ada. Aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerja cepat tanpa mengabaikan prinsip keadilan bagi semua pihak.

“Kami percaya aparat kepolisian mampu menangani perkara ini secara adil. Namun demikian, prosesnya harus terbuka dan berbasis bukti, sehingga tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” lanjutnya.

Terkait adanya laporan balik dalam kasus ini, SMSI TTU meminta agar hal tersebut tetap diproses secara proporsional tanpa mengaburkan substansi utama perkara.

Baca juga: Alex Uskono dan Perjalanan Musik yang Menyatuh dari Kupang Hingga Nusantara

“Setiap laporan tentu memiliki hak untuk diproses, namun penting untuk memastikan bahwa fakta utama tidak terdistorsi. Fokus utama harus tetap pada upaya mengungkap kejadian secara utuh dan memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru