JAKARTA, PERSPEKTIFNUSANTARA. COM— Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia mengecam keras tindakan penggusuran paksa rumah warga di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende. Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 6 Mei 2026, PADMA menilai tindakan Pemerintah Daerah (Pemda) Ende atas perintah langsung Bupati Ende bukan sekadar penertiban administratif, melainkan bentuk nyata pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap masyarakat kecil.
PADMA Indonesia menyebut penggusuran tersebut dilakukan secara arogan dan mengabaikan berbagai upaya dialog serta permohonan penundaan eksekusi yang sebelumnya diajukan pihak Gereja dan Provinsial SVD Ende. Organisasi advokasi itu juga menyoroti status tanah yang disebut masih berada dalam sengketa sejarah kepemilikan berdasarkan dokumen Gambar Situasi (GS) tahun 1924 dan 1932 yang merujuk pada tanah misi milik Provinsial SVD Ende.


Baca juga: GMNI Ende Kecam Penggusuran Sepihak di Jalan Irian Jaya, Desak Dialog dan Transparansi
Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, menegaskan bahwa tindakan penggusuran paksa tersebut telah mengabaikan prinsip-prinsip kemanusiaan dan bertentangan dengan konstitusi negara.
Menurut Greg, Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk bertempat tinggal serta melindungi harta benda dari tindakan sewenang-wenang. Ia juga menilai pengabaian proses mediasi dan dialog merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999.
“Negara seharusnya hadir sebagai pelindung warga, bukan berubah menjadi alat penindas rakyat kecil,” tegas Greg dalam keterangan tertulisnya.