PMKRI CABANG MAUMERE SOROTI REPRESIVITAS POLISI, DESAK EVALUASI TOTAL POLRES SIKKA

"Kami menghormati tugas dan pengabdian Polri sebagai institusi negara. Namun penghormatan itu tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk mengkritik ketika terjadi tindakan yang dinilai menyimpang dari prinsip-prinsip hukum, keadilan, dan hak asasi manusia,” tegas Mariady.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, MAUMERE – Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Maumere, Mariady F. Bata, yang sering disapa akrab Melki Bata menyampaikan pernyataan sikap kritis terhadap berbagai peristiwa yang belakangan terjadi dan melibatkan anggota kepolisian di wilayah Kabupaten Sikka. Menurutnya, sejumlah kejadian tersebut telah memunculkan kekhawatiran publik terkait komitmen institusi kepolisian dalam menjunjung prinsip profesionalisme, perlindungan hak warga negara, dan pendekatan humanis dalam pelayanan masyarakat.

Dalam keterangannya kepada media, Mariady menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukanlah bentuk kebencian terhadap institusi kepolisian, melainkan bagian dari kontrol sosial masyarakat sipil guna menjaga marwah hukum dan demokrasi.

“Kami menghormati tugas dan pengabdian Polri sebagai institusi negara. Namun penghormatan itu tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk mengkritik ketika terjadi tindakan yang dinilai menyimpang dari prinsip-prinsip hukum, keadilan, dan hak asasi manusia,” tegas Mariady.

Baca juga: Deklarasi Asosiasi Pedagang Mandiri Sikka, Wujudkan Kemajuan Ekonomi dan Jaga Kondusifitas Wilayah

Soroti Dugaan Pemukulan Terhadap Massa Aksi

PMKRI Cabang Maumere menilai tindakan kekerasan terhadap peserta aksi demonstrasi, apabila benar terjadi, Ini merupakan kemunduran dalam praktik demokrasi lokal. Demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang, sehingga aparat keamanan seharusnya mengedepankan dialog, negosiasi, dan pendekatan persuasif.

Menurut Mariady, penggunaan kekuatan fisik terhadap massa aksi justru berpotensi memperlebar jarak antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

Baca juga: Redistribusi Tanah Eks HGU PT Krisrama Disosialisasikan, Warga Sampaikan Sejumlah Catatan

“Negara hukum tidak boleh dibangun dengan kepalan tangan. Kritik dan aspirasi publik tidak seharusnya dibalas dengan tindakan represif. Kepolisian harus hadir sebagai pengayom, bukan sebagai pihak yang menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat,” ujarnya.

Halaman: 12345

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru