Satpol PP dan Damkar Sikka Tertibkan PKL di Wuring hingga Jalur Kangae–Kewapante Selama Tiga Bulan

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sikka akan melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah wilayah di Kabupaten Sikka sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sikka akan melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah wilayah di Kabupaten Sikka sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

Penertiban tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan. Untuk kawasan Wuring, kegiatan dimulai pada 22 Mei 2026, sedangkan wilayah Kangae dan Kewapante dimulai pada 27 Mei 2026.
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Sikka bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan penertiban tersebut. Adapun koordinator lapangan dibagi berdasarkan wilayah, yakni Kabid Damkar Karaeng Corebima, S.Pd untuk wilayah Wuring, Kabid PPUD Remigius Sumarlin De Roms, SE untuk wilayah Kangae, serta Kabid Trantib Maximus Moses, S.Sos untuk wilayah Kewapante.

Penertiban difokuskan pada sejumlah titik yang selama ini digunakan sebagai lokasi aktivitas perdagangan di luar area yang telah ditentukan pemerintah. Di kawasan sepanjang jalan masuk Kampung Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, petugas akan menertibkan PKL yang berjualan di bahu jalan, trotoar, dan halaman rumah. Jenis dagangan yang ditemukan di lokasi tersebut antara lain ikan basah, ikan kering, sayur-sayuran, buah-buahan, hingga bumbu dapur.

Baca juga: Christian Cup 1 Resmi Bergulir, Turnamen Futsal Bergengsi di Sikka Disambut Antusias Para Penonton

Selain itu, penertiban juga dilakukan di sepanjang Jalan Nairoa yang meliputi wilayah Kecamatan Kangae dan Kecamatan Kewapante. Untuk Kecamatan Kangae, lokasi yang menjadi sasaran penertiban meliputi Lokaria, Wairhubin, dan Bolawolon. Sementara di Kecamatan Kewapante mencakup wilayah Jeda Wair, Geliting, Krokowolon, dan Waiara.

Pihak Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sikka menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi sesuai ruang dan ketentuan yang telah disiapkan pemerintah daerah.
Pemerintah juga mengimbau para pedagang kaki lima agar secara mandiri meninggalkan lokasi-lokasi yang dilarang dan berpindah ke pasar resmi yang telah disediakan, yakni Pasar Wairkoja, Pasar Maumere, dan Pasar Alok.

Khusus bagi pedagang buah-buahan serta penjual makanan dan minuman, pemerintah membuka peluang untuk berjualan di kawasan Taman Tsunami dengan terlebih dahulu berkoordinasi bersama bagian aset daerah.

Baca juga: Dari Ruang Formasi ke Dunia Pelayanan, Alumni Yakin Seminari BSB Kian Berkembang

Selain menyasar para pedagang, pemerintah juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas belanja di lokasi-lokasi terlarang dan lebih memilih bertransaksi di pasar yang telah disediakan pemerintah.
Sebelumnya, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sikka juga telah melakukan penertiban di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Maumere. Penertiban dilakukan untuk memaksimalkan fungsi pasar serta mengarahkan para papalele dan mamalele agar berjualan di pasar resmi, bukan di area TPI.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru