Bupati Falen Kebo Soroti Desa di TTU yang Belum Tertib Laporan dan Perencanaan

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali menegaskan pentingnya perbaikan tata kelola pemerintahan desa sebagai fondasi utama pembangunan daerah. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor tingkat kabupaten.

Dalam forum tersebut, Bupati menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang masih terjadi di tingkat desa. Ia menilai, peran pemerintah desa sejatinya sangat strategis dalam mendukung keberhasilan program pembangunan, terutama dalam upaya menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, desa merupakan ujung tombak pelayanan publik sekaligus garda terdepan dalam implementasi berbagai kebijakan pemerintah. Karena itu, kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa harus terus diperkuat.

Baca juga: Seorang Pria Tua Berprofesi Guru di Oenenu Tak Berdaya Dianiaya hingga Menderita Luka Disorot SMSI TTU

Namun demikian, Bupati mengungkapkan bahwa masih ditemukan berbagai kendala, khususnya terkait kedisiplinan administrasi dan pengelolaan pemerintahan desa yang belum optimal.

Ia menegaskan, masih ada desa yang belum tertib dalam menyampaikan dokumen perencanaan maupun laporan pertanggungjawaban sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Ketepatan waktu dalam penyampaian dokumen merupakan indikator penting dalam menilai kinerja pemerintahan desa,” ujar Bupati Falen dalam sambutannya.

Baca juga: Bongkar Kasus Penggelapan Kendaraan, Simak Himbauan Satreskrim Polresta Barelang bagi Pengguna Kendaraan

Bupati menjelaskan, sejumlah dokumen penting yang dimaksud meliputi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPPD), serta Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD).

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru