Menurut Mariady, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar kode etik kepolisian, tetapi juga mencederai prinsip perlindungan anak yang dijamin oleh negara.
“Anak-anak merupakan kelompok yang harus mendapatkan perlindungan khusus. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan penggunaan kekerasan terhadap anak. Kasus ini harus diusut secara transparan dan pelakunya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa penyelesaian kasus semacam itu tidak boleh berhenti pada permintaan maaf semata, melainkan harus melalui mekanisme hukum dan etik yang jelas.
Kritik Budaya “Oknum” yang Dinilai Berulang
Lebih jauh, Mariady menyoroti kecenderungan institusi kepolisian yang kerap menggunakan istilah “oknum” setiap kali terjadi pelanggaran oleh anggota.
Menurutnya, istilah tersebut sering digunakan sebagai tameng untuk menghindari evaluasi yang lebih mendalam terhadap sistem pengawasan internal.
“Kami tidak menolak penggunaan istilah oknum. Namun ketika kasus serupa terus berulang, publik berhak bertanya apakah persoalannya benar-benar hanya individu atau terdapat masalah yang lebih struktural dalam sistem pembinaan dan pengawasan internal. Jangan sampai kata ‘oknum’ menjadi alasan untuk menghindari tanggung jawab institusional,” katanya.