GMNI Sikka Segel Kantor Kejaksaan, Tuntut Tersangka Korupsi PDAM Wairpuan dan Soroti Pengelolaan MBG

Penanganan MBG oleh yayasan-yayasan ini perlu diaudit. Advokasi GMNI Sikka menemukan indikasi bahwa oknum Kepala Daerah dan anggota DPRD Kabupaten Sikka juga memiliki yayasan yang mengelola MBG di Kabupaten Sikka,

Soroti Indikasi Keterlibatan Pejabat dalam Pengelolaan MBG

​Selain kasus PDAM, GMNI Sikka juga membawa isu krusial terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sikka. Berdasarkan advokasi yang dilakukan GMNI, diduga ada keterlibatan sejumlah yayasan yang sengaja dibentuk oleh oknum pejabat daerah untuk mengelola program tersebut.

​”Penanganan MBG oleh yayasan-yayasan ini perlu diaudit. Advokasi GMNI Sikka menemukan indikasi bahwa oknum Kepala Daerah dan anggota DPRD Kabupaten Sikka juga memiliki yayasan yang mengelola MBG di Kabupaten Sikka,” tegas Wilfridus.

 

Poin-Poin Dugaan Pelanggaran di PDAM Wairpuan

​Berdasarkan press release resmi yang dikeluarkan oleh GMNI Sikka, terdapat 9 poin krusial yang mendasari tuntutan mereka terkait pengelolaan anggaran sebesar Rp6,75 miliar di PDAM Wairpuan:

​Tanpa Dasar Hukum: Pengelolaan anggaran Rp6,75 miliar diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas seperti Perda atau Perbup, dan hanya berpedoman pada SOP internal perusahaan.

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru