PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, SIKKA – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka pada Jumat (5/6/2026). Aksi ini diwarnai dengan penyegelan pintu Kantor Kejari Sikka sebagai bentuk kekecewaan massa yang gagal menemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka karena sedang berdinas di Bali.
Dalam aksinya, GMNI Sikka menuntut kejelasan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkup PDAM Wairpuan serta menyoroti adanya indikasi kejanggalan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sikka.
Pertanyakan Lambatnya Penetapan Tersangka PDAM Wairpuan
Ketua GMNI Sikka, Wilfridus Iko, dalam orasinya mempertanyakan kinerja Kejari Sikka yang hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDAM Wairpuan. Padahal, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sikka telah menyerahkan rekomendasi yang mengindikasikan adanya kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar.
”Rekomendasi Pansus sudah jelas. Anggaran sebesar 500 juta rupiah lebih telah dihabiskan oleh DPRD Sikka bersama Inspektorat untuk menggelar kasus ini hingga merekomendasikannya ke Kejari Sikka. Namun kenapa sampai hari ini belum ada tersangka? Lagi-lagi alasannya saksi ahli belum didatangkan,” ujar Wilfridus dengan nada retoris.
Lebih mengejutkan, Wilfridus membeberkan pengakuan dari Direktur PDAM Wairpuan saat mendatangi Sekretariat GMNI Sikka terkait adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak kejaksaan dan PDAM.
Baca juga: Kumpulan Puisi Aprianus
”Direktur PDAM menyampaikan bahwa ada aliran dana sebesar Rp40 juta setiap bulan yang diserahkan kepada oknum pegawai honorer di Kejaksaan Negeri Sikka,” ungkapnya.
