Kompetensi Dipertanyakan: Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta panitia pengadaan diduga dilakukan tanpa kompetensi dan sertifikasi pengadaan barang/jasa yang sah.
Proses Tertutup: Proses pelelangan diduga dilakukan secara tertutup dan tidak transparan kepada publik.
Maladministrasi Kontrak: Ditemukan pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai peruntukan, serta adanya paket pekerjaan pengadaan pipa dan aksesoris dengan nilai kontrak ke beberapa pihak rekanan.
Kerugian Negara Belum Diproses: Hasil Pansus DPRD Sikka telah menunjukkan dugaan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar, namun penanganan hukum di Kejari Sikka dinilai mandek tanpa adanya penetapan tersangka.
Lima Tuntutan Utama GMNI Sikka
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum, massa aksi GMNI Sikka mendesak Kejari Sikka untuk segera mengambil langkah konkret berupa:
Mendorong kenaikan status hukum dan segera menetapkan tersangka dalam kasus PDAM Wairpuan.
