Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Resmi Teregistrasi di Kesbangpol Flores Timur

Flores Timur- Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) resmi mengantongi surat keterangan keberadaan di Kabupaten Flores Timur dengan Nomor: Kesbangpol. 200.1.4/87/Ekososbud/2026.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM- Flores Timur- Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) resmi mengantongi surat keterangan keberadaan di Kabupaten Flores Timur dengan Nomor: Kesbangpol. 200.1.4/87/Ekososbud/2026.

“Adalah benar-benar Organisasi “Dew jan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia-(DPC AKPERSI) Cabang Kabupaten Flores Timur yang mempunyai urusan di bidang Kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Media Masa (Jurnalistik) dan telah melapor ke Pemerintah Kabupate Flores Timur (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) serta diakui keberadaannya di wilayah Kabupaten Flores Timur,” begitu bunyi surat yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Flores Timur, Laurensius Yitno Wada yang diterima AKPERSI hari ini, Senin (11/5/2026).

Yitno mengatakan, surat keterangan itu dipergunakan sebagaimana mestinya. Dan, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan, kesalahan, penyimpanan, penyalahgunaan, pelanggaran hukum akan dilakukan perbaikan, pembekuan dan atau pencabutan sesuai ketentuan berlaku.

Baca juga: Christian Cup 1 Resmi Bergulir, Turnamen Futsal Bergengsi di Sikka Disambut Antusias Para Penonton

Ketua DPC AKPERSI Flores Timur, Toni Tukan berharap kehadiran AKPERSI dapat membawa angin segar jurnalistik yang independen, jujur dan berimbang.

“Semoga AKPERSI dapat membawa insan pers lebih mengakar pada kebenaran,” ujarnya.

Sementara Sekertaris DPD AKPERSI Flores Timur, Ama Boro Huko berharap, AKPERSI dapat menjadi wadah organisasi yang memberi arah perjalanan jurnalistik yang lebih berimbang dan jujur dalam mewartakan.

Baca juga: Dari Ruang Formasi ke Dunia Pelayanan, Alumni Yakin Seminari BSB Kian Berkembang

“Semoga Pers dapat menjadi ladang pengabdian dan ruang berbagi bukan sekadar untuk cuan,” katanya.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru