Atasi Polemik Bertahun-tahun, Pemerintah Sosialisasikan Penyelesaian Lahan Eks HGU di Sikka Melalui Skema Bank Tanah

Bagi kami pemerintah daerah, harus ada tindak lanjut konkrit dari sosialisasi kita hari ini. Persoalan tanah bukan sekadar soal tempat tinggal, tetapi tentang kehidupan dan warisan bagi anak cucu kita. Oleh karena itu, pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum,

PERSPEKTIF NUSANTARA.COM, Maumere – Pemerintah pusat bersama Pemerintah Kabupaten Sikka menggelar kegiatan sosialisasi bersama penyelesaian tanah eks HGU PT Perkebunan Kelapa Diag di Aula Gereja Paroki Kristus Raja Talibura, Desa Watubaing, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, pada Kamis (4/6/2026).

​Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan masyarakat dari lima desa terdampak, yakni Desa Runut, Nangahale, Likonggete, Natarmage, dan Tua Bao. Sosialisasi ini menjadi angin segar sekaligus langkah konkrit pemerintah dalam menyelesaikan sengketa lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun melalui agenda Reforma Agraria.

Bupati Sikka: Masyarakat yang Menempati Lahan HGU segera Mengosongkan Lahan

Baca juga: SMAK Santa Maria Monte Carmelo Maumere Raih Juara 2 Lomba Konten Kreator Christian Cup I 2026

​Dalam sambutannya, Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, berharap kehadiran Badan Bank Tanah dapat memberikan sosialisasi dan pencerahan yang jelas kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa kehadiran pemerintah pusat merupakan upaya nyata untuk menuntaskan persoalan agraria yang sudah lama mengakar.

​”Bagi kami pemerintah daerah, harus ada tindak lanjut konkrit dari sosialisasi kita hari ini. Persoalan tanah bukan sekadar soal tempat tinggal, tetapi tentang kehidupan dan warisan bagi anak cucu kita. Oleh karena itu, pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Juventus.

​Bupati Sikka juga menambahkan bahwa penataan lahan eks HGU Nangahale ini merupakan bagian dari cerminan pelaksanaan Reforma Agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Baca juga: Gaji Ke-13 Rp8,85 Miliar Cair, KPPN Larantuka Salurkan untuk 2.106 Aparatur Negara di Flores Timur dan Lembata

​Meski demikian, Juventus memberikan penegasan terkait status hukum lahan lainnya di wilayah tersebut.

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru