Ia menyampaikan bahwa status lahan HGU PT Krisrama telah memiliki landasan hukum yang sah.
”Oleh karena itu, pemerintah mengimbau kepada masyarakat yang saat ini masih menempati lahan HGU PT Krisrama agar segera mengosongkan lahan tersebut demi ketertiban hukum,” tegasnya.
Skema Bank Tanah: Tanpa Biaya dan Berpotensi Jadi Hak Milik
Menjelaskan teknis penyelesaian lahan eks HGU PT Perkebunan Kelapa Diag, Direktur Landreform Direktorat Jenderal Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, memaparkan materi terkait pemanfaatan skema Bank Tanah.
Menurut Rudi, untuk menjamin keberlanjutan serta mencegah peralihan hak dan fungsi lahan yang tidak terkendali, pemerintah akan menerapkan hak pemakaian berjangka waktu atas nama Bank Tanah.
Tarif Rp 0 (Nol Rupiah): Pemberian hak atas Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah ini dipastikan tanpa dipungut biaya alias nol rupiah.
Peluang Hak Milik: Setelah jangka waktu 10 tahun, hak pakai tersebut dapat ditingkatkan statusnya menjadi Hak Milik.
