Atasi Polemik Bertahun-tahun, Pemerintah Sosialisasikan Penyelesaian Lahan Eks HGU di Sikka Melalui Skema Bank Tanah

Bagi kami pemerintah daerah, harus ada tindak lanjut konkrit dari sosialisasi kita hari ini. Persoalan tanah bukan sekadar soal tempat tinggal, tetapi tentang kehidupan dan warisan bagi anak cucu kita. Oleh karena itu, pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum,

Ia menyampaikan bahwa status lahan HGU PT Krisrama telah memiliki landasan hukum yang sah.

​”Oleh karena itu, pemerintah mengimbau kepada masyarakat yang saat ini masih menempati lahan HGU PT Krisrama agar segera mengosongkan lahan tersebut demi ketertiban hukum,” tegasnya.

Skema Bank Tanah: Tanpa Biaya dan Berpotensi Jadi Hak Milik

​Menjelaskan teknis penyelesaian lahan eks HGU PT Perkebunan Kelapa Diag, Direktur Landreform Direktorat Jenderal Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, memaparkan materi terkait pemanfaatan skema Bank Tanah.

​Menurut Rudi, untuk menjamin keberlanjutan serta mencegah peralihan hak dan fungsi lahan yang tidak terkendali, pemerintah akan menerapkan hak pemakaian berjangka waktu atas nama Bank Tanah.

​Tarif Rp 0 (Nol Rupiah): Pemberian hak atas Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah ini dipastikan tanpa dipungut biaya alias nol rupiah.

​Peluang Hak Milik: Setelah jangka waktu 10 tahun, hak pakai tersebut dapat ditingkatkan statusnya menjadi Hak Milik.

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru