Kepastian Hukum: Secara pemanfaatan, skema ini sama dengan hak milik. Nama yang tercatat dalam hak pakai akan tertera langsung di sertifikat sesuai pendataan, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hak yang mutlak.
Target Desember 2026: Sertifikat Gratis untuk Masyarakat
Senada dengan hal tersebut, Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah II Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Sora Lokita, meminta masyarakat untuk menaruh kepercayaan penuh kepada tim kerja pemerintah.
”Tolong percayakan kepada kami terkait penyelesaian lahan ini. Kami datang ke sini bukan untuk menyusahkan, tetapi untuk membantu Bapak Ibu sekalian. Jika tahun ini Bapak Ibu percaya untuk membereskan administrasinya, maka percayalah Bapak Ibu akan segera memiliki sertifikat,” kata Sora meyakinkan warga.
Sora juga menegaskan komitmen transparansi dan pelayanan publik dalam proses ini.
“Pintu BPN Terbuka Lebar, Masyarakat yang membutuhkan informasi valid diimbau langsung mendatangi kantor ATR/BPN Sikka,” ujar Sora Lokita.
Gratis Tanpa Sepeser Uang Pun: Seluruh proses pengurusan sertifikat atas nama masyarakat tidak dipungut biaya sama sekali.
