Atasi Polemik Bertahun-tahun, Pemerintah Sosialisasikan Penyelesaian Lahan Eks HGU di Sikka Melalui Skema Bank Tanah

Bagi kami pemerintah daerah, harus ada tindak lanjut konkrit dari sosialisasi kita hari ini. Persoalan tanah bukan sekadar soal tempat tinggal, tetapi tentang kehidupan dan warisan bagi anak cucu kita. Oleh karena itu, pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum,

​Kepastian Hukum: Secara pemanfaatan, skema ini sama dengan hak milik. Nama yang tercatat dalam hak pakai akan tertera langsung di sertifikat sesuai pendataan, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hak yang mutlak.

Target Desember 2026: Sertifikat Gratis untuk Masyarakat

​Senada dengan hal tersebut, Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah II Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Sora Lokita, meminta masyarakat untuk menaruh kepercayaan penuh kepada tim kerja pemerintah.

​”Tolong percayakan kepada kami terkait penyelesaian lahan ini. Kami datang ke sini bukan untuk menyusahkan, tetapi untuk membantu Bapak Ibu sekalian. Jika tahun ini Bapak Ibu percaya untuk membereskan administrasinya, maka percayalah Bapak Ibu akan segera memiliki sertifikat,” kata Sora meyakinkan warga.

​Sora juga menegaskan komitmen transparansi dan pelayanan publik dalam proses ini.

“​Pintu BPN Terbuka Lebar, Masyarakat yang membutuhkan informasi valid diimbau langsung mendatangi kantor ATR/BPN Sikka,” ujar Sora Lokita.

​Gratis Tanpa Sepeser Uang Pun: Seluruh proses pengurusan sertifikat atas nama masyarakat tidak dipungut biaya sama sekali.

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru