Sosialisasi Redis Eks HGU PT Diag Memanas, Warga Persoalkan Cacat Administrasi HGU PT Krisrama, BPN NTT Tegaskan Status Hukum

"Sekarang kasus penyerobotan pasal 167 itu menjerat kami 3 orang. Sebelum itu, sudah ada 8 orang yang dipenjarakan karena mencabut plang PT Krisrama. Lalu pada 22 Agustus 2025, terjadi penggusuran 120 rumah, termasuk rumah saya sendiri. Padahal, HGU lama PT Diag sudah selesai sejak 31 Desember 2013, dan kami sudah menempati lahan ini mau 30 tahun," ujar Toni di hadapan forum.

Ia menambahkan bahwa BPN sudah menindaklanjuti hal tersebut melalui surat resmi. Namun, ia menegaskan kembali bahwa catatan Ombudsman tersebut tidak serta-merta membatalkan hukum kepemilikan.

“Sekali lagi, cacat administrasi yang dimaksud Ombudsman tidak berarti akan mematikan atau membatalkan sertifikat HGU (PT Krisrama),” tambahnya.

 

BPN Tidak Bisa Intervensi Kasus Pidana Warga

Terkait rentetan kasus hukum dan penahanan yang menimpa Antonius Toni beserta warga lainnya, Fransiska menyatakan bahwa institusinya menghormati proses hukum yang berjalan di aparat penegak hukum (APH) dan menegaskan bahwa perkara tersebut tidak berkaitan langsung dengan keabsahan sertifikat HGU.

“Soal perkara pidana yang sementara berlangsung, saya juga dipanggil untuk memberi kesaksian di Kepolisian dan Kementerian. Tetapi soal pidana itu bukan tentang HGU-nya, melainkan tentang tindakan yang dilakukan. Tindakan-tindakan yang menurut aparat penegak hukum itu sudah bertentangan (dengan hukum). Jadi tidak menyangkut HGU-nya, dan kami tidak bisa intervensi, kami tidak punya wewenang ke sana,” papar Kakanwil BPN NTT tersebut.

Fransiska memastikan informasi yang disampaikannya valid karena ia terlibat langsung dalam seluruh proses pemeriksaan hukum terkait konflik lahan tersebut.

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru