Ia menambahkan bahwa BPN sudah menindaklanjuti hal tersebut melalui surat resmi. Namun, ia menegaskan kembali bahwa catatan Ombudsman tersebut tidak serta-merta membatalkan hukum kepemilikan.
“Sekali lagi, cacat administrasi yang dimaksud Ombudsman tidak berarti akan mematikan atau membatalkan sertifikat HGU (PT Krisrama),” tambahnya.
BPN Tidak Bisa Intervensi Kasus Pidana Warga
Terkait rentetan kasus hukum dan penahanan yang menimpa Antonius Toni beserta warga lainnya, Fransiska menyatakan bahwa institusinya menghormati proses hukum yang berjalan di aparat penegak hukum (APH) dan menegaskan bahwa perkara tersebut tidak berkaitan langsung dengan keabsahan sertifikat HGU.
“Soal perkara pidana yang sementara berlangsung, saya juga dipanggil untuk memberi kesaksian di Kepolisian dan Kementerian. Tetapi soal pidana itu bukan tentang HGU-nya, melainkan tentang tindakan yang dilakukan. Tindakan-tindakan yang menurut aparat penegak hukum itu sudah bertentangan (dengan hukum). Jadi tidak menyangkut HGU-nya, dan kami tidak bisa intervensi, kami tidak punya wewenang ke sana,” papar Kakanwil BPN NTT tersebut.
Fransiska memastikan informasi yang disampaikannya valid karena ia terlibat langsung dalam seluruh proses pemeriksaan hukum terkait konflik lahan tersebut.
