Sosialisasi Redis Eks HGU PT Diag Memanas, Warga Persoalkan Cacat Administrasi HGU PT Krisrama, BPN NTT Tegaskan Status Hukum

"Sekarang kasus penyerobotan pasal 167 itu menjerat kami 3 orang. Sebelum itu, sudah ada 8 orang yang dipenjarakan karena mencabut plang PT Krisrama. Lalu pada 22 Agustus 2025, terjadi penggusuran 120 rumah, termasuk rumah saya sendiri. Padahal, HGU lama PT Diag sudah selesai sejak 31 Desember 2013, dan kami sudah menempati lahan ini mau 30 tahun," ujar Toni di hadapan forum.

Sosialisasi dilaksanakan guna menjelaskan skema redistribusi lahan eks HGU PT Perkebunan Kelapa Diag dengan mekanisme HPL Bank Tanah dan meredam konflik agraria yang telah berlangsung lama di Kabupaten Sikka. (Irma Rose)

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru