Sosialisasi Redis Eks HGU PT Diag Memanas, Warga Persoalkan Cacat Administrasi HGU PT Krisrama, BPN NTT Tegaskan Status Hukum

"Sekarang kasus penyerobotan pasal 167 itu menjerat kami 3 orang. Sebelum itu, sudah ada 8 orang yang dipenjarakan karena mencabut plang PT Krisrama. Lalu pada 22 Agustus 2025, terjadi penggusuran 120 rumah, termasuk rumah saya sendiri. Padahal, HGU lama PT Diag sudah selesai sejak 31 Desember 2013, dan kami sudah menempati lahan ini mau 30 tahun," ujar Toni di hadapan forum.

Sebagai solusi alternatif, Toni menawarkan konsep sertifikat komunal untuk masyarakat adat guna menghindari jual-beli lahan di masa depan, alih-alih menggunakan skema bank tanah selama 10 tahun.

“Kriminalisasi sudah kami alami, sekarang saya masih dalam proses sidang. Saya siap penjara, tapi yang penting masyarakat saya tidak boleh sengsara. Kalau mau permasalahan ini selesai, dengar dari masyarakat. Kita duduk bersama temukan solusi terbaik, tidak bisa diambil dengan kekerasan atau kekuatan,” tegasnya disambut riuh warga.

 

Tanggapan Kakanwil BPN NTT: Cacat Administrasi Redaksional, Bukan Pembatalan HGU

Merespon hujan interupsi dan tudingan dari perwakilan warga, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (Kakanwil BPN/ATR) Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, langsung memberikan klarifikasi secara langsung dan terbuka.

Fransiska meluruskan persepsi masyarakat terkait istilah “cacat administrasi” yang sering digaungkan oleh warga berdasarkan temuan Ombudsman.

“Moat Anton, terkait dengan cacat administrasi, saya sendiri yang diperiksa oleh Ombudsman. Cacat administrasi yang dimaksudkan itu hanya menyangkut beberapa redaksi (penulisan), sama sekali tidak menyentuh substansi tentang hak tanah yang diberikan. Karena itu adalah ranah pengadilan,” jelas Fransiska.

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru