PERSPEKTIFNUSANTARA.COM — Momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 tidak sekedar menjadi ajang seremonial, melainkan refleksi atas komitmen negara dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjamin perlindungan hak-hak pekerja. Hal tersebut ditegaskan oleh Joko, Ketua Wawasan Hukum Nusantara DPD Jakarta Utara, yang menyerukan penguatan pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan di lapangan.
Dalam pernyataan resminya, Joko menekankan bahwa peringatan 1 Mei harus menjadi titik evaluasi serius terhadap potensi pelanggaran hak buruh, khususnya yang bersifat non-fisik namun berdampak sistemik. Ia mengingatkan bahwa praktik diskriminasi, tekanan psikologis, tekanan verbal, hingga intimidasi terhadap pekerja merupakan bentuk pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi dalam sistem hukum ketenagakerjaan modern.
“Tidak boleh ada ruang bagi perlakuan diskriminatif atau intimidatif terhadap buruh. Negara melalui perangkat hukumnya telah memberikan perlindungan yang jelas, dan itu harus ditegakkan tanpa kompromi,” ujar Joko.
Lebih lanjut, Joko menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi jam kerja dan waktu istirahat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Ia menilai bahwa pelanggaran terhadap ketentuan waktu kerja kerap menjadi pintu masuk bagi eksploitasi tenaga kerja secara terselubung.
Menurutnya, regulasi tersebut secara tegas mengatur batas maksimal jam kerja, kewajiban pemberian waktu istirahat, hingga mekanisme kerja lembur yang harus disertai kompensasi yang layak. Oleh karena itu, setiap penyimpangan dari ketentuan tersebut berpotensi melanggar norma hukum sekaligus prinsip keadilan industrial.
Baca juga: AH TUHAN
“Buruh harus bekerja dalam koridor hukum yang jelas. Jam kerja dan waktu istirahat bukan sekadar administratif, tetapi merupakan hak normatif yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.
Dalam perspektif hukum, Joko juga menilai bahwa pendekatan preventif harus lebih diutamakan dibandingkan represif. Pengawasan aktif dari pemerintah daerah, penguatan peran serikat pekerja, serta keterbukaan perusahaan dalam menerapkan standar ketenagakerjaan menjadi kunci dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat.
Ia menambahkan bahwa May Day 2026 seharusnya dimaknai sebagai momentum konsolidasi antara buruh, pengusaha, dan pemerintah untuk memperkuat supremasi hukum di sektor ketenagakerjaan. Tanpa penegakan hukum yang konsisten, perlindungan buruh berisiko menjadi sekadar norma di atas kertas.
Dengan demikian, seruan Joko tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mengandung pesan redaksional yang kuat: bahwa keadilan bagi buruh adalah fondasi stabilitas sosial dan ekonomi, dan hukum harus hadir sebagai instrumen yang hidup, bukan sekedar teks regulatif.
Klik link ini untuk mendapatkan informasi terbaru hanya di PerspekktifNusantara.com.
