FPADM Mapitara Tegaskan Perang terhadap Kekerasan Anak, Dorong Sinergi Hukum Adat dan Hukum Negara

Kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai cara mendidik. Anak yang dipukul hari ini berpotensi menjadi orang tua yang memukul di kemudian hari jika praktik tersebut terus dibiarkan. Di Mapitara, tidak boleh ada kekerasan terhadap anak yang disembunyikan di balik nama adat

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, MAPITARA, 1 Juni 2026 – Dalam momentum peringatan Hari Lahir Pancasila, Forum Pemerhati Anak dan Disabilitas Mapitara (FPADM) menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk kekerasan terhadap anak di wilayah Kecamatan Mapitara.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan Ketua FPADM, Andreas Akiles, di Mapitara, Senin (1/6/2026). Dalam dokumen resmi yang diterbitkan, FPADM menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk atas nama adat, pendidikan, maupun tradisi keluarga.

“Kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai cara mendidik. Anak yang dipukul hari ini berpotensi menjadi orang tua yang memukul di kemudian hari jika praktik tersebut terus dibiarkan. Di Mapitara, tidak boleh ada kekerasan terhadap anak yang disembunyikan di balik nama adat,” tegas Andreas.

Baca juga: Menanti Uluran Tangan di Ujung Senja: Maria Fatima Bertahan di Rumah Bambu yang Hampir Roboh

FPADM menekankan pentingnya harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara dalam upaya perlindungan anak. Menurut organisasi tersebut, nilai-nilai luhur adat Mapitara, seperti nabe nawi yang mengandung makna saling menjaga dan melindungi, harus menjadi landasan dalam membangun lingkungan yang aman bagi anak.

Meski demikian, FPADM menegaskan bahwa setiap kasus kekerasan berat terhadap anak wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai bentuk komitmen nyata, FPADM menyatakan akan:

Baca juga: Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Lanal Maumere Sembelih 6 Hewan Kurban untuk Prajurit dan Warga

1. Melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak serta nilai-nilai adat yang menolak kekerasan di 14 desa dan kelurahan di Kecamatan Mapitara.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru