FPADM Mapitara Tegaskan Perang terhadap Kekerasan Anak, Dorong Sinergi Hukum Adat dan Hukum Negara

Kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai cara mendidik. Anak yang dipukul hari ini berpotensi menjadi orang tua yang memukul di kemudian hari jika praktik tersebut terus dibiarkan. Di Mapitara, tidak boleh ada kekerasan terhadap anak yang disembunyikan di balik nama adat

2. Menjadi penghubung bagi anak dan keluarga korban untuk memperoleh pendampingan hukum, psikologis, maupun sosial.

3. Mendukung pemutakhiran data anak rentan dan anak penyandang disabilitas sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan desa yang lebih inklusif.

Dokumen pernyataan sikap tersebut telah disampaikan kepada Camat Mapitara, para kepala desa, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. FPADM berharap pernyataan ini menjadi komitmen bersama seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan Mapitara sebagai wilayah yang aman, ramah, dan inklusif bagi setiap anak.

Melalui pernyataan sikap ini, FPADM mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai fondasi dalam melindungi hak-hak anak serta mencegah segala bentuk kekerasan yang dapat menghambat tumbuh kembang generasi penerus bangsa.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru