2. Menjadi penghubung bagi anak dan keluarga korban untuk memperoleh pendampingan hukum, psikologis, maupun sosial.
3. Mendukung pemutakhiran data anak rentan dan anak penyandang disabilitas sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan desa yang lebih inklusif.
Dokumen pernyataan sikap tersebut telah disampaikan kepada Camat Mapitara, para kepala desa, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. FPADM berharap pernyataan ini menjadi komitmen bersama seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan Mapitara sebagai wilayah yang aman, ramah, dan inklusif bagi setiap anak.
Melalui pernyataan sikap ini, FPADM mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai fondasi dalam melindungi hak-hak anak serta mencegah segala bentuk kekerasan yang dapat menghambat tumbuh kembang generasi penerus bangsa.
