AGAMA DAN BUDAYA: ANTARA INKULTURASI, SAKRALISASI ADAT, DAN RISIKO IDOLATRI KULTURAL (Refleksi Teologis–Antropologis atas Iman di Flores dan Amerika Latin)

Inkulturasi sejati menuntut kedewasaan iman: keberanian untuk mencintai budaya sendiri, sekaligus kesediaan untuk membiarkannya diubah dan dimurnikan oleh Injil. Iman tidak datang untuk menghapus adat, tetapi juga tidak untuk membekukannya.
P.Antonius Theysen Sago, CRS. Misionaris Somascan Indonesia di Meksiko

Perspektif Teologis

Dalam teologi Katolik, inkulturasi bukanlah sekadar pengakuan terhadap adat yang lebih tua, melainkan proses perjumpaan kritis antara Injil dan budaya. Pedro Arrupe menegaskan bahwa inkulturasi selalu bersifat dua arah: Injil menjelma dalam budaya, tetapi juga memanggil budaya pada pertobatan.

Konsili Vatikan II (Gaudium et Spes) menegaskan bahwa tidak ada budaya yang kebal terhadap penilaian Injil. Maka, argumen “adat lebih dahulu dari agama” tidak boleh dijadikan dasar untuk menempatkan adat di luar kritik iman.

Konteks Flores: Ketika Budaya Berubah Menjadi Agama

Di Flores, ungkapan seperti “ini sudah adat” sering digunakan sebagai argumen final yang menutup ruang dialog etis dan teologis. Dalam praktik sosial, ungkapan ini berfungsi sebagai otoritas moral tertinggi, bahkan lebih kuat daripada ajaran Injil.

Hal ini tampak dalam beberapa contoh konkret. Pertama, dalam ritual adat tertentu khususnya upacara kematian, keluarga sering diwajibkan mengikuti tuntutan adat yang sangat mahal. Ketika praktik ini dipertanyakan atas dasar keadilan sosial atau keberpihakan pada kaum miskin, jawaban yang muncul hampir selalu sama: adat tidak bisa diubah. Akibatnya, nilai Injil tentang solidaritas dan belas kasih dikalahkan oleh kewajiban adat yang telah disakralkan.

Kedua, pelanggaran terhadap adat sering dipandang sebagai “dosa sosial” yang mencemari seluruh komunitas dan diyakini mendatangkan malapetaka. Sebaliknya, pelanggaran terhadap nilai Injil seperti ketidakjujuran, kekerasan domestik, atau ketidakadilan struktural kerap ditoleransi selama tidak melanggar adat.

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru