PERSPEKTIFNUSANTARA.COM — Perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan di Pulau Anano—atau yang lebih dikenal sebagai Pulau Kambing—Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, terus bergulir. Pihak terlapor dari keluarga Ibu Salma, salah satu ahli waris tanah di pulau tersebut, telah memenuhi panggilan polisi dan memberikan klarifikasi resmi di Polsek Alok pada Kamis (11/6/2026).
Kuasa hukum Ibu Salma, Dominikus Tukan, mengungkapkan bahwa sejak pukul 09.00 WITA, rombongan kliennya yang berjumlah sekitar 30 orang telah mendatangi Polsek Alok guna bersikap kooperatif terhadap laporan yang ada. Di antara yang hadir adalah Bapak Nurbei, Sukardin, Ibu Salma, dan Halim.
Sementara itu, pihak pelapor yang terdiri dari Alimin (70), Ode Syukur (24), Andi Aci (38), Wa Ode Kamaria (67), dan La Lama alias La Ata (60) baru tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WITA untuk menyampaikan peristiwa versi mereka.
Baca juga: KETUM GERAK NUSANTARA SERUKAN "PROKLAMASI KEMERDEKAAN JILID 2", TEGASKAN BUKAN REFORMASI JILID 2
Soroti Fokus Penyidikan yang Mengarah ke Masalah Lahan
Dalam proses pemeriksaan awal tersebut, Dominikus menyayangkan sikap penyidik kepolisian yang dinilai kurang relevan karena cenderung mengarahkan substansi pertanyaan pada kepemilikan tanah. Menurutnya, laporan yang masuk secara jelas berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan fisik, bukan sengketa perdata pertanahan.
”Ketika Pak Fredi (pihak kepolisian) menelepon saya meminta bukti kepemilikan tanah dari klien kami, saya tegaskan bahwa pertanyaan yang sama harus diajukan kepada pelapor; apa bukti mereka? Jangan sampai ada kesan seolah-olah klien kami datang menyerobot tanpa alasan dasar, sementara pihak yang tinggal di sana tidak dimintai bukti serupa,” ujar Dominikus kepada awak media.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil interogasi, Kanit Penyidik sempat menanyakan perihal kepemilikan tanah kepada salah satu pelapor, Wa Ode Kamaria, yang kemudian dijawab tidak tahu oleh yang bersangkutan.
”Oleh karena itu, sangat tidak relevan lagi jika penyidik terus mempersoalkan seolah-olah ini adalah kasus tanah. Hal ini harus dicegah, jangan sampai laporan perbuatan pidana murni justru diusut ke arah pertanahan. Untuk kepentingan apa, saya tidak paham,” tegasnya.