Dampak Digitalisasi Terhadap Pola Pikir Kritis Mahasiswa di Era Informasi

"Hasil OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) melalui PISA 2022 menunjukkan bahwa kemampuan mengevaluasi informasi digital masih menjadi salah satu tantangan bagi banyak pelajar. UNESCO juga melaporkan bahwa sebagian besar pembuatan konten digital tidak melakukan pengecekan fakta secara mendalam sebelum membagikan informasinya".
Penulis, Mahasiswa Semester IV Prodi Bahasa Inggris Unika Santo Paulus Ruteng.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM– Di tengah kemajuan dunia digital, arus informasi mengalir dengan sangat cepat melalui media sosial. Mahasiswa sebagai digital native sering menjadi kelompok yang paling banyak mengakses informasi, baik yang valid maupun tidak valid. Dalam hal ini, kemampuan berpikir kritis bukan lagi sekadar keunggulan, melainkan kebutuhan utama.  Penggunaan media sosial yang intens  dapat berdampak terhadap kemampuan berpikir mahasiswa dalam menganalisis setiap informasi yang ada. Hasil OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) melalui PISA 2022 menunjukkan bahwa kemampuan mengevaluasi informasi digital masih menjadi salah satu tantangan bagi banyak pelajar. UNESCO juga melaporkan bahwa sebagian besar pembuatan konten digital tidak melakukan pengecekan fakta secara mendalam sebelum membagikan informasinya.  Penelitian ini menunjukkan pentingnya literasi digital dan kemampuan berpikir kritis dalam menghadapi banjir informasi di era digital. Selain itu, perkembangan teknologi digital menghadirkan dua sisi yang berbeda. Di satu sisi, mahasiswa dapat dengan mudah mengakses berbagai macam informasi, jurnal ilmiah , dan bahan pembelajaran lainnya hanya dalam kurun waktu satu detik. Kemudahan ini dapat dengan mudah memperluas wawasan serta membantu mahasiswa dalam membandingkan sudut pandang yang berbeda sebelum mengambil kesimpulan akhir. Namun, di sisi lain, kemudahan untuk mengakses informasi  ini justru menjadi sebuah ketergantungan bagi penggunanya. Sebagian besar mahasiswa cenderung menerima informasi secara instan tanpa melakukan analisis yang mendalam. Penggunaan media sosial dan teknologi digital seperti kecerdasan buatan (AI), seperti menyalin jawaban tanpa mengecek sumbernya dan kurangnya analisis karena mereka bergantung pada AI, dapat mengurangi kemampuan kritis mahasiswa. Hal ini dikarenakan banyak mahasiswa yang tidak dapat memverifikasi berita atau informasi secara mendalam. Akibatnya, mereka terjebak dalam misinformasi, hoaks, dan informasi yang tidak memiliki bukti nyata atau dasar ilmiah. Oleh karena itu, kemampuan literasi digital menjadi faktor yang paling penting dalam menghadapi era informasi melalui teknologi digital. Sebagai generasi yang hidup dalam arus perkembangan teknologi digital, mahasiswa perlu memanfaatkan teknologi sebagai sarana untuk belajar dan mengembangkan kemampuan kritis mereka. Menurut penulis, teknologi digital telah memberikan pengaruh besar terhadap pola pikir kritis mahasiswa. Munculnya teknologi digital dapat meningkatkan kemampuan berpikir kritis  apabila digunakan secara bijak dan penuh tanggung jawab. Namun, jika sebaliknya, maka teknologi digital justru akan membuat mahasiswa lebih cepat terpengaruh oleh informasi yang tidak valid. Sehingga, sebagai mahasiswa, harus mampu menggunakan teknologi digital secara bijaksana agar digitalisasi menjadi alat yang mendukung perkembangan pola kritis mahasiswa. Dengan demikian, kemampuan berpikir kritis tidak ditentukan oleh teknologi digital, melainkan oleh bagaimana pengguna menggunakannya dengan bijak, reflektif dan penuh tanggung jawab.

 

Klik link ini untuk mendapatkan informasi terbaru hanya di PerspektifNusantara.com.

Baca juga: Membangun Sekolah Ramah Anak untuk Mengatasi Maraknya Perundungan: Menyelamatkan Masa Depan Generasi Bangsa

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru