Demonstrasi Tuntut Keadilan bagi Almarhumah Noni, Kuasa Hukum: “Polisi Terlalu Lembut, Kita Ditipu!”

"Karena sudah terlalu lama Pak Kapolres, Polisi terlalu lembut, kita ditipu. Kita terlalu beri ruang, hukum ini terlalu memberikan ruang penjahat. Kadang polisi tegas kami protes, tapi dalam kasus ini saya pikir saatnya (menggunakan ketegasan)".
Massa Aksi, Kamis 21 Mei 2025.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, MAUMERE — Ratusan massa yang tergabung dalam Front Mahasiswa dan Masyarakat Sikka Peduli Noni menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Kamis (21/5/2026). Massa mengawal ketat jalannya sidang dan proses hukum kasus pembunuhan anak di bawah umur, almarhumah Stevania Trisanti Noni (14), dengan mendatangi Markas Polres Sikka dan Pengadilan Negeri (PN) Maumere.

​Aksi yang berlangsung emosional ini diwarnai dengan audiensi panas antara perwakilan massa, kuasa hukum, tokoh agama, bersama Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, dan Kasat Reskrim, Iptu Reinhard Dionisius Siga. Massa menilai ada kejanggalan besar dan menduga kuat adanya keterlibatan aktor lain yang belum tersentuh hukum.

 

Baca juga: Kasus Noni Penuh Kejanggalan, GMNI Sikka Sindir Mental Polisi : Saver Cocok jadi Kapolres Sikka Atau Kasat Reskrim!

Kuasa Hukum Minta Polisi Tindak Tegas: “Kita Ditipu!”

​Kuasa hukum keluarga korban, Victor Nekur, dengan lantang mengkritik lambatnya penanganan kasus ini. Ia menilai kepolisian terlalu “lembut” dalam melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga menyembunyikan barang bukti.​”Karena sudah terlalu lama Pak Kapolres, Polisi terlalu lembut, kita ditipu. Kita terlalu beri ruang, hukum ini terlalu memberikan ruang penjahat. Kadang polisi tegas kami protes, tapi dalam kasus ini saya pikir saatnya (menggunakan ketegasan),” tegas Victor.

​Victor juga menyoroti peran paman (bapak kecil) dari pelaku utama, Rovin, yang diduga mengetahui penyimpanan ponsel milik korban.

Ia bahkan siap menjamin dan membela kepolisian jika ada pihak yang memprotes tindakan tegas penyidik.

Baca juga: Aksi Jilid 5, JPIC dan Truk-F Soroti Keyakinan Kasatreskrim dan Rekonstruksi yang Tidak Adil dalam Kasus Noni

 

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru