Demonstrasi Tuntut Keadilan bagi Almarhumah Noni, Kuasa Hukum: “Polisi Terlalu Lembut, Kita Ditipu!”

"Karena sudah terlalu lama Pak Kapolres, Polisi terlalu lembut, kita ditipu. Kita terlalu beri ruang, hukum ini terlalu memberikan ruang penjahat. Kadang polisi tegas kami protes, tapi dalam kasus ini saya pikir saatnya (menggunakan ketegasan)".
Massa Aksi, Kamis 21 Mei 2025.
GMNI Sikka: “Apakah Kapolres Takut Kekuatan Gaib Saver?

​Ketua GMNI Sikka, Wilfridus Iko, langsung menembakkan peluru spekulasi panas dalam audiensi tersebut. Wilfridus menduga kuat ada keterlibatan ayah Rovin, yang bernama Saver, dalam merencanakan pembunuhan ini, yang diperkuat dengan adanya ritual beras dan ayam di TKP.

​Secara sarkas, Wilfridus mempertanyakan mengapa penyidik seolah “mati kutu” di hadapan Saver yang dikenal memiliki pengaruh mistis.

​”Ataukah pak Kasat Reskrim takut dengan pak Saver dengan legalnya perdukunan dan pesugihan, atau pak Kapolres takut dengan Pak Saver yang dikenal punya kekuatan alam atau kekuatan gaib? Saya pikir bahwa Saver cocok jadi Kasat Reskrim kalau tidak Kapolres Sikka, kok Saver tidak bisa kita ungkap,” sentil Wilfridus Iko.

​Iko menyayangkan sikap pasif kepolisian, padahal pihak keluarga korban sudah sangat kooperatif dan berjiwa besar demi membantu polisi mengungkap kebenaran materiil kasus ini. Massa menuntut agar aktor-aktor intelektual di balik pembunuhan berencana ini ikut diseret dan dijatuhi hukuman mati.

​Aksi unjuk rasa berjalan dengan pengawalan ketat aparat keamanan hingga malam hari. Massa berjanji akan terus mengawal proses hukum hingga keadilan yang seadil-adilnya bagi almarhumah Stevania Trisanti Noni dapat ditegakkan, dan seluruh pihak yang terlibat dibersihkan tanpa pandang bulu.

 

Klik link ini untuk mendapatkan informasi terbaru hanya di PerspektifNusantara.com.

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru