Aksi Jilid 5, JPIC dan Truk-F Soroti Keyakinan Kasatreskrim dan Rekonstruksi yang Tidak Adil dalam Kasus Noni

"Bagaimana polisi memutuskan sesuatu tanpa alat bukti yang jelas? Apakah seorang Rovin, anak kecil itu, sendiri bisa melakukan pembunuhan yang begitu rapi? Salah satu unsur yang diperlukan oleh penegak hukum adalah keyakinan,"
Kiri Atas: Kapolres Sikka, AKBP. Bambang Supeno, S.I.K, saat memberikan keterangan kepada massa aksi yang bergabung dalam Front Mahasiswa dan Masyarakat Sikka Peduli Noni (bawah): Tim JPIC SVD bersama Kuasa Hukum dan Orang Tua almarhuma adik Noni, saat beraudiens dengan Kapolres Sikka. (Kamis, 21 Mei 2026)

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, MAUMERE — Gelombang protes dan desakan keadilan kembali bergemuruh di Kabupaten Sikka. Ratusan massa yang tergabung dalam Front Mahasiswa dan Masyarakat Sikka Peduli Noni menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran, Kamis (21/5/2026), untuk mengawal proses hukum kasus pembunuhan anak di bawah umur, almarhumah Stevania Trisanti Noni (14).

​Tidak hanya turun ke jalan, perwakilan massa yang didampingi tokoh agama dan aktivis kemanusiaan juga melakukan audiensi langsung dengan Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, guna menyuarakan berbagai kejanggalan yang dinilai mengganjal dalam penanganan kasus tersebut.

Putusan Dinilai Prematur dan Minim Alat Bukti

Baca juga: Ini Penyebab Jurnalis Asal Malaka NTT Diancam oleh Seorang Pria Berinisial AK

​Dalam audiensi tersebut, Tokoh JPIC SVD, Pater Vande Raring, SVD, secara tegas menyatakan bahwa vonis atau keputusan hukum yang menetapkan Rovin sebagai pelaku tunggal dirasa sangat prematur oleh pihak keluarga dan masyarakat Sikka. Ia mempertanyakan dasar keyakinan penyidik dalam memutus perkara ini.

​”Bagaimana polisi memutuskan sesuatu tanpa alat bukti yang jelas? Apakah seorang Rovin, anak kecil itu, sendiri bisa melakukan pembunuhan yang begitu rapi? Salah satu unsur yang diperlukan oleh penegak hukum adalah keyakinan,” ujar Pater Vande di hadapan Kapolres Sikka.

​Pater Vande juga menyoroti kejanggalan dalam hasil rilis perkara terkait tindakan asusila yang dituduhkan, serta ketidakmampuan kepolisian dalam mengungkap keberadaan pakaian korban, meskipun ayah dan nenek dari Rovin sempat diperiksa.

Baca juga: Politik Keheningan dalam Film Pesta Babi dan Krisis Ruang Bicara di Era Digital

​”Kami masih mengharapkan agar kasus ini tidak berhenti pada putusan Rovin sebagai pelaku tunggal. Bagi kami HP tidak penting, tetapi bagaimana digital forensik dibuka supaya percakapan yang terjadi pada saat itu bisa kita tahu,” tambahnya.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru