PERSPEKTIFNUSANTARA. COM, Jakarta Utara – Senin,8 Juni 2026, Praktik gadai yang selama ini kerap dijalankan secara informal di tengah masyarakat kini menghadapi pengawasan hukum yang lebih tegas. Melalui ketentuan Pasal 273 KUHP baru, negara menegaskan bahwa aktivitas gadai bukanlah perbuatan yang dilarang, namun wajib dijalankan berdasarkan legalitas dan izin yang sah.
Pernyataan tersebut kembali mengemuka dalam edukasi hukum yang disampaikan oleh Joko, Ketua Wawasan Hukum Nusantara DPD Jakarta, yang menekankan bahwa substansi hukum pidana modern tidak bertujuan menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan memastikan setiap kegiatan usaha keuangan berjalan dalam koridor hukum dan perlindungan konsumen.
Menurut Joko, terdapat kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap seluruh praktik gadai berpotensi dipidana. Padahal, yang menjadi objek penegakan hukum bukanlah kegiatan gadai itu sendiri, melainkan praktik peminjaman uang atau barang dengan sistem gadai yang dilakukan tanpa izin dan dijadikan sebagai mata pencaharian atau usaha tetap.
Baca juga: Deklarasi Asosiasi Pedagang Mandiri Sikka, Wujudkan Kemajuan Ekonomi dan Jaga Kondusifitas Wilayah
“Hukum tidak melarang aktivitas gadai. Yang ditegaskan oleh KUHP baru adalah kewajiban legalitas. Ketika kegiatan tersebut berkembang menjadi usaha yang dilakukan secara terus-menerus tanpa izin, maka negara memiliki dasar hukum untuk melakukan penindakan,” ujar Joko.
Dari perspektif hukum dan ekonomi, pengaturan ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap perlindungan masyarakat dari praktik rentenir, bunga yang tidak terkendali, hingga penyalahgunaan usaha keuangan informal yang berpotensi merugikan masyarakat kecil. Kehadiran norma pidana tersebut sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku.
Para pengamat hukum menilai bahwa ketentuan ini mencerminkan paradigma baru dalam hukum pidana nasional, yaitu menempatkan hukum sebagai instrumen perlindungan dan tata kelola ekonomi yang sehat. Legalitas usaha tidak lagi dipandang sebagai formalitas administratif semata, melainkan sebagai mekanisme pengawasan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keamanan transaksi keuangan.
Baca juga: Redistribusi Tanah Eks HGU PT Krisrama Disosialisasikan, Warga Sampaikan Sejumlah Catatan
Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan, pemerintah juga didorong untuk memperluas edukasi mengenai perbedaan antara gadai legal dan praktik pembiayaan ilegal. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya terlindungi dari jerat rentenir, tetapi juga memperoleh akses terhadap layanan keuangan yang aman dan bertanggung jawab.