Ketegasan Pasal 273 KUHP baru menjadi pesan penting bahwa kebebasan berusaha harus berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum. Negara membuka ruang bagi kegiatan ekonomi, namun tidak memberikan toleransi terhadap praktik usaha keuangan yang beroperasi di luar sistem perizinan dan pengawasan yang sah.
Halaman: 12