GADAI ILEGAL TERANCAM PIDANA: KUHP BARU TEGASKAN LEGALITAS USAHA KEUANGAN

"Hukum tidak melarang aktivitas gadai. Yang ditegaskan oleh KUHP baru adalah kewajiban legalitas. Ketika kegiatan tersebut berkembang menjadi usaha yang dilakukan secara terus-menerus tanpa izin, maka negara memiliki dasar hukum untuk melakukan penindakan," ujar Joko.

Ketegasan Pasal 273 KUHP baru menjadi pesan penting bahwa kebebasan berusaha harus berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum. Negara membuka ruang bagi kegiatan ekonomi, namun tidak memberikan toleransi terhadap praktik usaha keuangan yang beroperasi di luar sistem perizinan dan pengawasan yang sah.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru