PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, SIKKA – Suasana hangat dan dinamis mewarnai Aula Gereja Paroki Kristus Raja Talibura, Desa Watubaing, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, pada Kamis (4/6/2026). Ratusan masyarakat dari lima desa—Desa Runut, Nangahale, Likonggete, Natarmage, dan Tua Bao—memadati ruangan untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Bersama Penyelesaian Tanah Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Kelapa Diag Kabupaten Sikka.
Pertemuan yang dihadiri oleh jajaran pemerintah pusat dan daerah ini sempat diwarnai ketegangan saat perwakilan masyarakat membeberkan rentetan konflik, penggusuran, hingga proses hukum yang menjerat warga setempat.
Aktivis AMAN: “Kami Siap Penjara, Asalkan Masyarakat Tidak Sengsara”
Perwakilan masyarakat sekaligus aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Flores Bagian Timur, Antonius Toni, menyampaikan interupsi dengan nada emosional namun tegas. Ia memaparkan bahwa konflik di atas lahan tersebut telah memakan banyak korban di pihak masyarakat.
“Sekarang kasus penyerobotan pasal 167 itu menjerat kami 3 orang. Sebelum itu, sudah ada 8 orang yang dipenjarakan karena mencabut plang PT Krisrama. Lalu pada 22 Agustus 2025, terjadi penggusuran 120 rumah, termasuk rumah saya sendiri. Padahal, HGU lama PT Diag sudah selesai sejak 31 Desember 2013, dan kami sudah menempati lahan ini mau 30 tahun,” ujar Toni di hadapan forum.
Baca juga: SMAK Santa Maria Monte Carmelo Mulai Gelar Sumatif Akhir Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026
Toni juga mengkritik ketegasan Bupati Sikka yang meminta warga di dalam area HGU untuk keluar. Menurutnya, pemerintah terkesan menutup mata terhadap adanya dugaan cacat administrasi dalam penerbitan HGU yang baru.
