PERSPEKTIFNUSANTARA.COM — Kasus kematian Stefania Trisanti Noni (14), remaja asal Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Meski proses rekonstruksi telah dilakukan, sejumlah barang bukti penting seperti handphone, pakaian, rambut, serta tiga jari korban disebut belum ditemukan.
Kasus yang terjadi pada Februari 2026 itu terus menuai sorotan publik karena dinilai berjalan lamban dan belum sepenuhnya mengungkap fakta di balik kematian korban. Keluarga korban bersama sejumlah organisasi mahasiswa dan elemen masyarakat beberapa kali menggelar aksi damai guna mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara transparan.
Bahkan, persoalan ini sempat dibawa ke DPRD Kabupaten Sikka hingga digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 27 Maret 2026 untuk meminta keterbukaan dalam proses penyidikan.
Baca juga: Ini Penyebab Jurnalis Asal Malaka NTT Diancam oleh Seorang Pria Berinisial AK
Pada April 2026, pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21 dan siap dilimpahkan ke tahap persidangan. Selanjutnya, pada 13 Mei 2026, Pengadilan Negeri Maumere menjatuhkan vonis terhadap terdakwa anak, Fransiskus Rofinus Gewar, yang disebut sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, yang merupakan hukuman maksimal bagi pelaku anak sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Namun, keluarga korban menilai hukuman tersebut belum sebanding dengan penderitaan yang dialami korban.
Baca juga: “Diborgol Tanpa Surat dan Diancam Senjata”: Forum Pemuda NTT Desak Kapolri Copot Oknum Polisi Babel
Pada 20 Mei 2026, keluarga korban kembali menggelar aksi bersama organisasi mahasiswa seperti Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero, serta Forum 10 Suku Romanduru.
