Dalam aksi tersebut, Ketua GMNI Sikka, Wilfridus Iko, meminta hakim menggali lebih jauh fakta persidangan terkait dugaan keterlibatan Saver dan Visen dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Hakim harus menggali fakta persidangan atas keterlibatan Saver dan Visen dalam pembunuhan ini,” ujar Wilfridus.
GMNI Sikka juga mendesak agar Saver dan Visen ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu di pengadilan. Bahkan, organisasi tersebut menuntut hukuman mati terhadap keduanya dengan mengacu pada Pasal 340 dan Pasal 55 KUHP.
Meski demikian, GMNI Sikka menyatakan tetap menghormati keputusan hakim terkait vonis terhadap terdakwa anak.
Selain itu, GMNI Sikka turut mengkritik kinerja Polres Sikka dalam menangani kasus tersebut, khususnya terkait belum ditemukannya sejumlah barang bukti penting.
Wilfridus Iko menilai penyidik dan Kasat Reskrim Polres Sikka belum maksimal dalam mengungkap fakta kasus.
“Seharusnya Polres Sikka membawa Rofin bersama ayah dan kakeknya ke tempat kejadian perkara untuk menunjukkan lokasi barang bukti. Karena mereka yang melakukan tindakan pembunuhan, maka mereka pula yang mengetahui keberadaan barang bukti itu,” tegasnya.
