Ini Penyebab Jurnalis Asal Malaka NTT Diancam oleh Seorang Pria Berinisial AK

Menurut keterangan AB, dirinya diduga mengalami tindakan kekerasan secara tiba-tiba saat kembali menuju lokasi penginapan setelah melakukan peliputan kegiatan.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Carles Usfunan, mengecam keras dugaan tindakan penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh AK terhadap Pemimpin Redaksi media online Kabar-malaka.com, berinisial AB.

Peristiwa tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Pernyataan tegas itu disampaikan Carles Usfunan kepada wartawan pada Rabu, 20 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi, kekerasan fisik, maupun ancaman terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: “Diborgol Tanpa Surat dan Diancam Senjata”: Forum Pemuda NTT Desak Kapolri Copot Oknum Polisi Babel

Menurut Carles, wartawan bekerja berdasarkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, tindakan kekerasan terhadap insan pers bukan hanya menyerang individu wartawan, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.

“Sebagai Ketua SMSI TTU, saya mengecam keras dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap saudara AB. Wartawan dilindungi Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. Tindakan intimidasi, apalagi sampai dugaan kekerasan fisik dan ancaman pembunuhan, tidak bisa ditoleransi,” tegas Carles Usfunan.

Ia juga meminta pihak Kepolisian Resor Timor Tengah Utara agar menangani kasus tersebut secara serius, profesional, dan transparan demi memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Baca juga: Kronologi hingga Kondisi 8 Warga NTT Diborgol Secara Paksa di Pangkalpinang, Keluarga Tak Diperkenankan Bertemu Korban

Carles mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses laporan yang telah diajukan korban tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Menurutnya, kasus yang menyangkut keselamatan wartawan harus menjadi perhatian bersama karena berkaitan langsung dengan kebebasan pers di daerah.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru