Politik Keheningan dalam Film Pesta Babi dan Krisis Ruang Bicara di Era Digital

Film Pesta Babi hadir sebagai refleksi tajam atas situasi tersebut dengan menampilkan suara-suara yang selama ini terpinggirkan. Film ini tidak hanya merekam realitas sosial, tetapi juga memperlihatkan bagaimana struktur kekuasaan memengaruhi distribusi suara dalam masyarakat. Narasi yang dihadirkan menunjukkan bahwa tidak semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk berbicara di ruang publik.
Viktorius Siga, Mahasiswa Semester VI Prodi Filsafat IFTK Ledalero

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM – Perkembangan media dan teknologi informasi dewasa ini menghadirkan paradoks dalam kehidupan publik. Di satu sisi, akses terhadap informasi semakin terbuka dan cepat, tetapi di sisi lain keberanian untuk menyampaikan pendapat justru tidak selalu meningkat. Realitas ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan media, tetapi juga oleh kondisi sosial yang melingkupinya.

 

Tidak semua individu merasa memiliki ruang aman untuk berbicara di hadapan publik. Dalam situasi tertentu, diam justru menjadi pilihan yang dianggap paling aman. Fenomena ini memperlihatkan bahwa komunikasi publik masih dibayangi oleh relasi kekuasaan yang kompleks.

Baca juga: “Diborgol Tanpa Surat dan Diancam Senjata”: Forum Pemuda NTT Desak Kapolri Copot Oknum Polisi Babel

 

Data empiris memperkuat kenyataan tersebut bahwa kebebasan berekspresi masih menghadapi berbagai hambatan serius. Laporan Freedom in the World menunjukkan bahwa kebebasan sipil di banyak negara berada dalam kategori terbatas (Freedom House, 2024, hlm. 15).

 

Baca juga: ARISAN PENDIDIKAN: Terobosan untuk Kemajuan Pendidikan

Selain itu, sebagian masyarakat mengaku enggan menyampaikan pendapat karena takut terhadap tekanan sosial maupun konsekuensi hukum. Kondisi ini semakin terlihat dalam isu-isu sensitif seperti konflik sosial dan lingkungan. Dalam ruang digital, fenomena ini diperparah oleh meningkatnya kasus perundungan daring yang menekan keberanian individu untuk bersuara (Kementerian Kominfo, 2023, hlm. 27). Dengan demikian, keheningan sosial bukan sekadar asumsi, melainkan realitas yang nyata.

Halaman: 1234567

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru

Ikut kami:

Terpopuler