Kasus Dugaan Pencurian Cincin di Sikka Berakhir Damai, Terlapor Minta Maaf

GARIKO LAW OFFICE menegaskan bahwa perdamaian dalam perkara ini bukan berarti membenarkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh terlapor. Perdamaian merupakan bentuk penyelesaian yang dipilih oleh korban setelah mempertimbangkan pengakuan, permintaan maaf, pengembalian barang milik korban, serta pertimbangan kemanusiaan.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, MAUMERE, 27 Agustus 2026 — Persoalan dugaan tindak pidana pencurian yang menimpa AA akhirnya diselesaikan melalui jalur perdamaian setelah dilakukan mediasi di Polres Sikka. Dalam proses tersebut, pihak terlapor berinisial TM menyampaikan permintaan maaf dan mengakui perbuatannya kepada korban.

DM dalam perkara ini didampingi oleh ibu kandungnya, DB, serta tim advokat dari GARIKO LAW OFFICE, yang terdiri dari Tobias Tola, S.H., Karlos Sada, S.H., dan Elenora Mistika Bemu, S.H.

Perkara ini bermula ketika sebuah cincin milik AA diduga diambil oleh terlapor tanpa sepengetahuan dan izin dari korban. Cincin tersebut kemudian diketahui telah digadaikan oleh terlapor.

Baca juga: Presiden Prabowo Tinjau Dampak Bencana di Nagekeo, Bupati Ungkap MBG Berhasil Tekan Angka KDRT

Korban memperoleh informasi mengenai keberadaan cincin tersebut dari seorang perempuan berinisial AN, yang memberitahukan bahwa cincin milik korban telah digadaikan oleh terlapor.

Mendapat informasi tersebut, AA kemudian menyampaikan persoalan itu kepada calon suaminya. Selanjutnya, calon suami korban memberikan sejumlah uang kepada terlapor dengan maksud agar cincin tersebut ditebus dan dikembalikan kepada pemiliknya.

Namun, menurut keterangan pihak korban, uang yang diberikan tersebut tidak digunakan sebagaimana tujuan awal. Cincin tersebut justru kembali digadaikan oleh terlapor atas namanya sendiri.

Baca juga: Wartawan Sikka Tetap Bertugas Pascagempa, Astra Group Hadir Memberi Dukungan 30 Paket Sembako

Kondisi tersebut membuat korban merasa mengalami kerugian lebih dari satu kali. Selain kehilangan barang miliknya, korban juga merasa dirugikan karena sejumlah uang yang diberikan untuk menebus cincin tersebut tidak menyelesaikan persoalan sebagaimana yang diharapkan.

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru