Politik Keheningan dalam Film Pesta Babi dan Krisis Ruang Bicara di Era Digital

Film Pesta Babi hadir sebagai refleksi tajam atas situasi tersebut dengan menampilkan suara-suara yang selama ini terpinggirkan. Film ini tidak hanya merekam realitas sosial, tetapi juga memperlihatkan bagaimana struktur kekuasaan memengaruhi distribusi suara dalam masyarakat. Narasi yang dihadirkan menunjukkan bahwa tidak semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk berbicara di ruang publik.
Viktorius Siga, Mahasiswa Semester VI Prodi Filsafat IFTK Ledalero

 

Selain itu, keheningan yang dipelihara secara sistematis dapat memperkuat ketimpangan sosial yang sudah ada. Oleh karena itu, penting untuk mendorong terciptanya ruang komunikasi yang lebih terbuka dan inklusif. Upaya ini menjadi bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kualitas demokrasi.

 

Dalam kerangka yang lebih luas, politik keheningan juga berimplikasi pada melemahnya fungsi kontrol sosial dalam masyarakat. Ketika individu atau kelompok enggan menyuarakan kritik, maka mekanisme koreksi terhadap kekuasaan menjadi tidak berjalan secara optimal. Hal ini berpotensi menciptakan ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan yang tidak terawasi. Dalam perspektif demokrasi deliberatif, partisipasi aktif warga merupakan prasyarat utama bagi terciptanya kebijakan publik yang adil dan rasional. Oleh karena itu, keheningan yang sistematis tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada kualitas institusi sosial secara keseluruhan. Dengan demikian, upaya membongkar struktur keheningan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan demokrasi.

 

Selain itu, penting untuk mempertimbangkan dimensi etis dalam praktik komunikasi publik yang sering kali diabaikan. Keheningan yang terjadi bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dalam menyampaikan kebenaran.

 

Halaman: 1234567

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru

Ikut kami:

Terpopuler