Politik Keheningan dalam Film Pesta Babi dan Krisis Ruang Bicara di Era Digital

Film Pesta Babi hadir sebagai refleksi tajam atas situasi tersebut dengan menampilkan suara-suara yang selama ini terpinggirkan. Film ini tidak hanya merekam realitas sosial, tetapi juga memperlihatkan bagaimana struktur kekuasaan memengaruhi distribusi suara dalam masyarakat. Narasi yang dihadirkan menunjukkan bahwa tidak semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk berbicara di ruang publik.
Viktorius Siga, Mahasiswa Semester VI Prodi Filsafat IFTK Ledalero

Komentar negatif, polarisasi opini, dan budaya pembatalan membuat banyak individu memilih untuk tidak terlibat dalam diskursus publik. Studi menunjukkan bahwa lingkungan digital yang tidak kondusif dapat menurunkan keberanian individu untuk menyampaikan pendapat (Kurniawati et al., 2026, hlm. 87). Kondisi ini menciptakan paradoks antara keterbukaan teknologi dan keterbatasan ekspresi. Dengan demikian, keheningan tidak hanya terjadi di ruang fisik, tetapi juga dalam ruang digital. Fenomena ini memperkuat relevansi film Pesta Babi dalam konteks kekinian.

 

Lebih jauh, film ini dapat dipahami sebagai bentuk kritik terhadap dominasi narasi tunggal dalam masyarakat. Representasi yang dihadirkan membuka ruang bagi suara yang selama ini tidak terdengar.

 

Dalam kajian komunikasi kritis, media memiliki potensi untuk menjadi alat emansipasi sekaligus alat dominasi (Rusadi, 2015, hlm. 56). Film ini memanfaatkan potensi tersebut untuk menghadirkan perspektif alternatif. Kehadiran narasi tandingan menjadi penting untuk menciptakan keseimbangan dalam diskursus publik. Tanpa keberagaman suara, opini publik akan cenderung homogen dan tidak kritis. Oleh karena itu, film ini memiliki nilai strategis dalam membangun kesadaran sosial.

 

Implikasi dari politik keheningan yang terus berlangsung adalah terhambatnya proses pembentukan opini publik yang sehat dan rasional. Ketika sebagian suara tidak mendapatkan ruang, maka diskursus publik menjadi tidak representatif dan cenderung bias. Kondisi ini berpotensi melahirkan kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan seluruh masyarakat luas secara berkelanjutan.

Halaman: 1234567

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru

Ikut kami:

Terpopuler